Seorang Ayah Tiri di Nongsa Batam Cabuli 2 Anak Tirinya, Satu di Antaranya Hamil

Loading...

Suarasiber.com – Kesedihan H (16) dan B (14) tak terperi. Keduanya menjadi korban pencabulan yang dilakukan ayah tiri mereka sendiri.

Pelaku adalah S yang usianya 34 tahun. Ayah tiri ini tega menggauli kedua anak tirinya selama bertahun-tahun.

Menurut keterangan Kapolsek Nongsa Kompol Fian Agung Wibowo yang dilansir dari rilis resminya, Kamis (1/6/2023), perbuatan tak sepatutnya itu sudah dilakukan S sejak tahun 2023. Hingga tahun 2023, ayah tiri ini pun masih melakukannya.

Kompol Fian didampingi Kanit Reskim Polsek Nongsa, Iptu Ardiansyah dan Kasihumas Polresta Barelang, AKP Tigor Sidabariba saat konferensi pers di Mapolsek Nongsa, Rabu (31/5/2023) menambahkan, salah satu korban dinyatakn hamil.

Hal ini diperkuat dari hasil tes menggunakan testpack.

“Akibat dari perbuatan cabul dan persetubuhan tersebut, salah satu korban dari hasil testpacknya positif hamil,” ujar Kompol Fian.

Perbuatan tak pantas yang dilakukan S kepada kedua anak tirinya terungkap setelah bibi korban, ES (36) didatangi B di rumahnya. B langsung menangis di pelukan bibinya. Wanita ini lantas menanyakan kepada keponakannya, apa yang membuatnya menangis.

B pun bercerita barusan dimarahi ayahnya. Namun dari semua keterangan B yang membuat hati ES remuk ialah pengakuannya sudah dicabuli ayah tirinya.

Setelah mendengar pengakuan korban, pelapor bersama kedua korban langsung mendatangi SPKT Polsek Nongsa untuk melaporkan kejadian tersebut.

Kini S sudah diamankan, ia bakal dijerat dengan pasal 81 ayat (3) Jo pasal 81 ayat (2) Jo pasal 76D dan atau Pasal 82 Ayat (2) Jo Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. (***/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...