Soimah Sebut DJP Bawa Debt Collector, Begini Penjelasan Stafsus Menkeu

Loading...

Suarasiber.com – Pesinden Soimah Pancawati bercerita jika rumahnya di Yogyakarta didatangi petugas pajak. Kedatangan petugas pajak disertai debt collector.

Soimah pun mengaku dituding menghindari petugas pajak karena selalu tak ada di rumah. Artis ini pun menjelaskan jika posisinya sering di Jakarta.

Pengakuan ini diutarakannya dalam kanal Youtube Blakasuta, Jumat (7/4/2023).

Bagaimana penjelasan Kementerian Keuangan soal debt collector yang disebut Soimah datang ke rumahnya di Yogyakarta?

Berdasarkan keterangan resminya, Juru Bicara Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yustinus Prastowo menjelaskan jika debt collector yang dimaksud ialah Sita Pajak Negara (JSPN). Petugas ini pun mengantongi surat tugas.

Disampaikan Prastowo, Sabtu (8/4/2023), kantor pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu JSPN tadi. Apa yang mereka kerjakan dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas.

Soal mengapa petugas pajak mengecek bangunan secara detail dan lama, menurut Prastowo itu wajar, apalagi ada surat tugas jelas.

Jadi, jika ada petugas pajak membawa debt collector masuk rumah mengukur pendopo dan mengecek detalin bangunan menurut Prastowo itu kegiatan yang normal.

“Memang membangun rumah tanpa kontraktor dengan luas di atas 200 m2 terutang PPN 2% dari total pengeluaran,” ungkapnya, dikutip dari detik.com.

Petugas pajak, lanjut Prastowo, dalam mengecek juga tidak asal-asalan. Rumah Soimah pun ditaksir senilai Rp 4,7 miliar, bukan Rp 50 miliar seperti yang disebutkan Soimah dalam obrolan di YouTube yang viral baru-baru ini.

“Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp 4,7 miliar itu sama sekali belum ditagihkan,” jelasnya.

Berkaitan Soimah mengaku diberi surat peringatan soal membayar pajak pada Maret 2023 ini, Prastowo mengatakan itu merupakan pemberitahuan soal melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak. (syaiful)

Editor Ady Indra P

Loading...