Ratusan Batang Kayu Ilegal Disita Ditreskrimsus Polda Kepri

Loading...

Suarasiber.com – Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepri mengamankan ratusan kayu yang sudah digergaji dengan ukuran tertentu dan tiga unit mobil Pick Up yang memuatnya.

Penangkapan dilakukan di depan SMP Negeri 17 Batam, Telaga Punggur, Kecamatan Nongsa, Jum’at (24/2/2023). Kayu tersebut diduga ilegal.

Menurut Dirreskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Nasriadi, kayu-kayu yang diamankan tersebut didatangkan dari hutan Dabo Singkep, Kabupaten Lingga yang dibawa ke Batam melalui jalur laut.

“Kayu-kayunya berukuran 2,5 inchi x 5 inchi,” terangnya, Selasa (28/2/2023).

Penangkapan ini juga menyeret seorang pria berinisial I. Ia disangkakan UU 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan. Pasal 83 ayat (1) huruf b mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e. (masjai)

Editor Ady Indra P

Loading...