Kamis, 4 Juni 2026

Operasi 4 Hari, Polda Metro Jaya Amankan 626 Kilogram Ganja

Tayang:


Suarasiber.com – Polda Metro Jaya menyita 626,75 kilogram ganja serta ratusan ribu ekstasi. Jumlah tersebut merupakan hasil operasi selama 4 hari.

Polisi melaksanakan Operasi Kamtibmas sepanjang 21-25 Agustus di 13 Polres jajaran Polda Metro Jaya.

“Hasil yang didapat selama empat hari ini ada 45 kasus, kemudian 66 orang sebagai tersangka, dan barang bukti yang disita dalam tindak pidana ini adalah ganja sebanyak 626,75 kilogram,” terang Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Jumat (26/8/22).


Selain itu, petugas kepolisian juga menyita barang bukti lain berupa sabu seberat 131,526 kilogram, serta pil ekstasi sejumlah 108.128 butir. Tidak hanya itu, Polisi pun menyita 27.650 botol minuman keras (miras) ilegal dalam operasi tersebut.

Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan salah satu tersangka dikenakan Pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Dalam kasus TPPU, polisi menyita barang bukti berupa uang senilai Rp1 miliar, satu unit mobil Toyora Vellfire, satu unit mobil Hyundai, dan satu unit mobil Nissan Grand Livina.

Menurut Perwira Menengah Polda Metro Jaya pengungkapan puluhan kasus penyalahgunaan narkoba ini juga untuk mencegah kejahatan jalanan. Pasalnya, dari penelusuran polisi, miras dan narkoba merupakan salah satu pemicu kejahatan jalanan di Ibu Kota.

“Jadi kita telah mempelajari, banyak pelaku kejahatan sebelum melakukan aksi kejahatannya mereka mengonsumsi narkoba, khususnya kejahatan yang terkait dengan kejahatan jalanan atau street crime,” tutur Lulusan Akabri tahun 1995, berdasar rilis resminya.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan tersangka narkoba disangkakan dengan UU RI Nomor 35 tahun 2009, Pasal 114, tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal penjara 5 tahun dan maksimal hukuman mati. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...