Praktik Ilegal 3 Bulan di Jakarta, Dokter Cina Raup Rp1 Miliar

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dokter asal Cina yang berpraktik ilegal di Klinik Cahaya Mentari, Jakarta Utara, meraup Rp1 miliar hanya dalam waktu tiga bulan. Pengobatan sinus itu tanpa operasi dan menggunakan obat-obatan ilegal yang didatangkan dari negaranya.

Besarnya keuntungan yang diperoleh itu, karena biaya pengobatan sinus di klinik itu dipatok mahal. Setiap pengobatan biayanya Rp15 juta. Dan tanpa melakukan operasi. Cukup dengan suntikan di dalam hidung.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020) sebagaimana dirilis dari portal humas.polri.go.id.

“Sekali suntik Rp10 jutaan,” kata Yusri.

Senada dengan Yusri, Kanit 4 Subdit 3 Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Imran Gultom, mengatakan tarif pengobatan sinus tanpa operasi ini harganya bervariasi. Atau, antara Rp7 juta hingga Rp10 juta.

“Dalam satu hari klinik ini bisa mengobati pasien hingga 10 orang,” ujar Imran.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya mengungkap praktik culas di Klinik Cahaya Mentari, Jakarta Utara. Klinik ini mendatangkan dan mempekerjakan dokter dari Republik Rakyat Cina.

Datangkan Obat Ilegal dari Cina

Tak hanya melakukan praktik gelap di Indonesia. Dokter itu juga mendatangkan obat-obatan dari Cina yang tidak melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Yang berarti obat-obatan itu, adalah obat ilegal.

Karena aksi culasnya itu, polisi sudah menangkap dan menahan pemilik klinik operasi sinus berinisial A. Begitu juga dengan Dokter Li, warga negara RRC.

Baca Juga:

Oknum Dokter Kandungan di RSUD Raja Ahmad Tabib Kepri, Diancam Pasal 351 KUHP

Bidan di Bintan Ditangkap Bawa 204 Gram Sabu-sabu

Dokter yang Suntik Bidan 56 Kali Akhirnya Ditahan

Dr Li datang ke Indonesia dengan visa turis, untuk jangka waktu 3 bulan. Tapi dia sudah bekerja di klinik dan melakukan pengobatan sekitar 9 bulan.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal berlapis, yakni Pasal 78 Juncto Pasal 73 Ayat 2 dan atau Pasal 75 Ayat 3 Juncto Pasal 32 Ayat 1 dan atau Pasal 76 Juncto Pasal 36 dan atau Pasal 77 Juncto Pasal 73 Ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran.

Dan juga dikenakan Pasal 201 Juncto Pasal 197, 198, 108 Undang-Undang RI nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara untuk pemilik klinik dan dokter dari Cina itu. (mat)

Loading...