6 Tersangka Pengeroyok Anggota TNI AD, 3 Sudah Dijaring 3 Masih DPO

Loading...

Suarasiber.com – Empat pelaku pengeroyokan anggota TNI AD Pratu Sahdi (23), ditangkap polisi. Tiga dari empat orang itu sudah jadi tersangka dan seorang lagi sedang didalami.

Selain keempat orang tersebut, ada tiga orang pelaku lainnya yang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dan, masih buron atau Daftar Pencarian Orang (DPO).

Hal ini disampaikan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat dalam konferensi pers, Selasa (18/1/2022).

“Dari empat orang yang kami amankan, terhadap tiga orang sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan satu lainnya masih dilakukan pendalaman,” kata Tubagus.

Tubagus melanjutkan, terdapat empat pelaku pengeroyokan yang kini masih dilakukan pencarian dan masuk ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tiga dari empat orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kemudian masih ada yang belum tertangkap, tapi kepadanya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Statusnya sudah masuk DPO,” ujar Tubagus.

Tubagus menambahkan, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan Pasal 170 tentang Pengeroyokan.

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa buka suara usai salah satu prajurit TNI AD yakni Pratu Sahdi menjadi salah satu korban tewas dalam aksi pengeroyokan di Penjaringan, Jakarta Utara.

“Kita akan kawal terus, jadi untuk tim penyidik TNI akan berkoordinasi dengan Polres Jakarta Utara dan kami akan terus memonitor perkembangannya,” jelas Andika di kantor Kemenko PMK, Senin (17/1/2022). (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...