MAKI Temukan Dugaan Impor Limbah Beracun ke Kepri, Boyamin: Dilakukan oleh 13 Kapal Asing

Loading...

Suarasiber.com – Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menemukan dugaan adanya impor limbah beracun yang masuk ke Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Limbah beracun yang diduga ditimbun di bekas lubang galian bekas tambang itu, disamarkan sebagai minyak bakar. Dan dibawa oleh 13 kapal pengangkut dari negara tetangga.

“Yang dilaporkan di dokumen muatan kapal adalah minyak bakar. Namun dari hasil uji lab instansi yang berwenang diduga limbah beracun,” kata Boyamin Saiman, Koordinator MAKI kepada suarasiber.com, kemarin.

Terkait hal itu MAKI, ujar Boyamin, segera melaporkan ke penyidik di Kementerian LH. Untuk menyidik dugaan impor limbah beracun ilegal.

Boyamin menjelaskan dari temuan dugaan impor limbah beracun ini ada tiga hal yang terungkap.

Pertama, terkait dugaan adanya limbah beracun yang perlu ditelisik sedalam mungkin.

Kedua, adanya pelayaran yang ilegal. Karena temuan dugaan impor limbah ini berawal dari pelayaran 13 kapal asing yang dokumennya tidak sesuai persyaratan.

Ketiga, berkaitan dengan isi barangnya. Bahwa jika sesuai dokumen seharusnya negara mendapat pendapatan dari Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) Rp1 miliar dari 1 kapal.

“Bukan cuma denda administrasi dari instansi yang berwenang,” tegas Boyamin.

Terkait hal ini, imbuh Boyamin, MAKI akan meminta pihak syahbandar atau KSOP atau lembaga yang berwenang. Untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan soal berlayar tanpa izin lengkap.

“MAKI segera ke Kepri menindaklanjuti temuan dugaan impor limbah beracun. Selain menemui kementerian yang terkait di Jakarta,” jelas Boyamin. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...