Impor Kurma Isinya Sabu-sabu

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Kabareskrim Komjen Listyo Sigit, mengungkapkan penangkapan narkotika sabu-sabu sekitar 1,2 ton, berawal dari informasi terkait impor kurma dan pinang dari Timur Tengah.

Impor dilakukan oleh PT Alam Mahwan Sejahtera (PT AMS), sebuah perusahaan pengimpor kurma dan pinang.

“Setelah tim melakukan penyelidikan, ternyata di dalam perusahaan itu terdapat nama AS dan HSR warga Iran yang sama-sama pernah ditahan di Rutan Banceuy, Bandung terkait kasus narkotika.

Dan kami mendapat informasi pada akhir Juni 2020 ini, PT AMS akan melakukan penjemputan barang dari kapal Iran ke kapal KM Walie di kawasan Pelabuhan Ratu.

Dari sanalah kemudian polisi membongkar jaringan narkotika internasional ini,” kata Sigit di pemusnahan 1,2 ton narkotika jenis sabu dan 35.000 ekstasi serta 410 ganja dari jaringan internasional Iran- Timur Tengah di Serang, Banten dan Sukabumi, Jawa Barat di Polda Metro Jaya, Kamis (2/7/2020).

Ditambahkan Sigit, dalam aktivitasnya PT AMS di bulan Januari 2020 lalu, perusahaan importir kurma yang dikendalikan AS dan HSR ini sudah berhasil menyelundupkan 140 bungkus sabu.

Modusnya dengan mengambil peralatan di tengah lautan Hindia. Dan, sabu-sabu tersebut telah berhasil dijual oleh HSR.

“Namun dalam transaksi di bulan Mei 2020 lalu, para pelaku kembali menyelundupkan total 404 bungkus (dimana 63 bungkus sudah diedarkan).

Polisi berhasil membongkar aktivitas jaringan penyelundupan sabu-sabu bermodus impor kurma ini. Kami pun mengamankan 341 sabu-sabu tersebut,” ujar Sigit di portal humas Polri.

Sigit mengungkapkan dalam aksinya, para pelaku tak hanya menggunakan PT AMS untuk menutupi penyelundupan ini.

Para pelaku juga mencoba melakukan pencucian uang dengan memanfaatkan PT Global Auto Trand dengan modus sebagai penyalur motor ke Iran.

“Adapun nilai transaksi selama bulan Januari hingga April 2020 mencapai Rp 15 miliar. Diduga uang tersebut, adalah hasil pencucian uang dari transaksi-transaksi narkoba yang mereka lakukan,” ujar Sigit.

Kabareskrim menyatakan para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 115 ayat (1) lebih subsider pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati. (mat) 

Loading...