Bareskrim Amankan Rp8 M Sisa Uang di Sejumlah Rekening ACT

Loading...

Suarasiber.com – Dittipideksus Bareskrim Polri mengamankan Rp8 miliar uang yang tersisa di rekening Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Jumlah uang tersebut ada di sejumlah rekening. Selanjutnya Barekrim memblokir rekening-rekening tersebut.

Keterangan ini disampaikan Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam konferensi pers, Selasa (2/8/2022).

Melansir dari detik.com, sebelumnya Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan Presiden ACT Ahyudin ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Polri. Kasusnya dugaan penggelapan dana donasi.

Keduanya, termasuk dua orang lainnya, terancam hukuman 20 tahun penjara.

Kedua orang itu ialah salah satu pembina ACT, Hariyana Hermain dan Ketua Dewan Pembina ACT, Novariandi Imam Akbari (NIA).

Keempatnya pun disangkakan Pasal Tindak Pidana Penggelapan dan/atau Penggelapan Dalam Jabatan dan/atau Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Tindak Pidana Yayasan dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP, lalu Pasal 374 KUHP.

Selain itu, Ibnu Khajar dkk disangkakan Pasal 45 a ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang 11 Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian Pasal 70 ayat 1 dan ayat 2 juncto Pasal 5 Undang-Undang 16 Tahun 2001 sebagaimana diubah dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan, lalu Pasal 3, 4, 6 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, dan Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...