Pedagang Ini Tiduri Bocil Anak Temannya Sendiri, Begini Modusnya…

Loading...

Suarasiber.com – Wan (48), diamankan polisi setelah tertangkap basah tengah berhubungan badan dengan bocil usia 12 tahun, Minggu (3/4/2022).

Bocil yang masih duduk di bangku SD itu, adalah anak temannya sendiri sesama pedagang dan sekaligus juga tetangganya di Bengkong, Batam.

Adalah istri dari Wan sendiri, yang menangkap basah suaminya tengah menidurinya di dalam kamarnya.

Saat itu, istri Wan akan ke pasar dan masuk ke kamar untuk mengambil uang.

Dia langsung berteriak histeris karena melihat suaminya sedang menindih bocil anak tetangganya dalam kondisi tanpa busana.

Bocil itu diteriaki juga dipukuli oleh istri Wan dan lari ke rumahnya. Orangtuanya kaget melihat anaknya berlari menangis masuk rumah sembari diteriaki oleh istri Wan.

Orang tua bocil ini semakin kaget, saat anaknya mengakui sudah berhubungan badan dengan Wan.

Awalnya dia mengaku baru pertama kali berhubungan badan. Setelah didesak, bocil ini pun mengaku sudah berulang-ulang kali atau sejak akhir tahun lalu.

Tak terima anaknya diperlakukan seperti itu  orang tua bocil itu mengadukan Wan ke polisi. Hari itu juga Wan, langsung diamankan polisi.

Hal ini disampaikan Kapolsek Bengkong AKP Bob Ferizal kepada wartawan, sebagaimana dirilis kabarbatam.com (7/4/2022).

Terungkap juga modus yang dipakai Wan. Dia merayu dan membujuk korban dengan mengatakan sayang. Juga memberikan perhatiah lebih. Sehingga, bocil terbujuk dan terperdaya.

Selain menahan Wan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti terkait kasus Wan dan bocil itu.

Wan diancam dengan tdengan Pasal 81 Ayat 2 jo Pasal 82 Ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan penjara minimal 5 tahun maksimal 15 tahun denda Rp5 miliar. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...