Meilinda: Ada Kriteria Tertentu Kasus yang Boleh Diselesaikan di Kampung RJ

Loading...
Banner Karimun

Suarasiber.com – Kejari Karimun, Meilinda SH MH mengatakan tidak semua kasus pidana bisa didamaikan di Kampung Restorative Justice (RJ).

Ada sejumlah syarat yang membuat sebuah kasus bisa dibawa dan diselesaikan di Kampung RJ.

“Tentu ada kriterianya, seperti pencurian yang jumlah kerugian di bawah Rp2.500.000, tipiring, baru pertama melakukan dan yang ancaman hukuman di bawah 5 tahun, itu bisa dibicarakan dan didamaikan,” kata Meilinda.

Hal itu disampaikan Meilinda saat menghadiri peresmian Balai Perdamaian Adhyaksa Baharudin Lopa di Kampung Restorative Justice, Selasa (15/03/2022).

Kampung RJ ini dibentuk Kejaksaan Negeri Karimun di Kelurahan Sungai Lakam Timur, sementara Balai Perdamaian berada di lingkungan Kantor Lurah Sungai Lakam Timur.

Bupati Karimun Dr.H. Aunur Rafiq SSos MSi mengapresiasi terbentuknya Kampung RJ.

Upaya perdamaian yang dilakukan di Balai Perdamaian akan melibatkan korban dan pelaku, tokoh agama, toko adat, tokoh masyarakat.

Upaya perdamaian yang dilakukan dengan musyawarah. Sehingga, persoalan yang terjadi di tengah masyarakat tidak sampai naik ke proses hukum.

“Dengan musyawarah yang dilakukan, persoalan dapat terselesaikan dan tidak naik ke proses hukum,” terang Bupati Karimun.

Peresmian dihadiri pejabat Forkopimda dan undangan lain. (suradi)

Editor Yusfreyendi

Loading...