KPK Panggil Bupati Karimun sebagai Saksi Kasus Korupsi DAK 2018

Loading...
Banner Karimun

Suarasiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami dugaan korupsi pengurusan dana alokasi khusus (DAK) Tahun Anggaran 2018, dengan memanggil Bupati Karimun Aunur Rafiq.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (11/3/2022) mengatakan pemeriksaan dilakukan di Kantor BPKP Provinsi Riau, Pekanbaru.

Aunur bukan satu satunya saksi yang dipanggil. Ada 9 nama lainnya, yakni PNS/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Dumai (2014–2017), Marjoko Santoso; Direktur CV. Palem Gunung Raya bernama Arif Budiman.

Ada juga PNS/Kasubbid Kesehatan dan Kependudukan, BAPPEDA Dumai bernama Humanda Dwipa Putra; PNS/Mantan Kabid Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kota Dumai Mukhlis Suzantri; PNS/Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Dumai Sya’ari.

Kemudian PNS/Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Dumai yang juga Mantan Direktur RSUD Kota Dumai Syaiful; PNS/Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Karimun Abdullah, dan dua pihak swasta bernama Mashudi dan Harianto Saman.

Penyidikan kasus ini merupakan pengembangan pengurusan DAK dengan terpidana mantan Kasi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo.

Yaya sendiri sudah divonis 6,5 tahun plus denda Rp200 juta subsider 1 bulan dan 15 haru kunjungan karena terbukti menerima suap dan gratifikasi dalam pengurusan DAK dan dana insentif daerah (DID) di sejumlah kota dan kabupaten. (zainal)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...