Mulai 1 Maret 2022, Pelaku Perjalanan Luar Negeri Hanya Karantina 3 Hari

Loading...

Suarasiber.com – Pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) yang sudah divaksin komplit plus bosster hanya akan menjalani karantina selama tiga hari.

Kebijakan ini diambil pemerintah setelah mendengarkan masukan dari para pakar serta menganalisis data perkembangan pandemi Covid-19 di Indonesia.

Karantina tiga hari bagi pelaku PPLN ini mulai diberlakukan 1 Maret 2022.

Mengutip setkab.go.id, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan usai mengikuti Rapat Terbatas Mengenai Evaluasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang dipimpin Presiden RI Joko Widodo (Jokowi), Ahad (27/02/2022) menyebutkan alasannya.

Diantaranya berdasarkan data, kasus harian per populasi Indonesia relatif lebih rendah dibandingkan negara-negara yang sudah tidak lagi memberlakukan karantina.

Namun, tingkat kematian atau case fatality rate Indonesia masih relatif lebih tinggi dan vaksinasi lengkap terhadap populasi yang ada juga masih lebih rendah.

Dengan berbasis data tersebut, pemerintah tetap menggunakan pendekatan kehati-hatian dan bertahap dalam menentukan penyesuaian karantina PPLN.

Pemerintah juga merencanakan ujicoba PPLN tanpa karantina yang datang ke ke Bali pada 14 Maret.

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN yang datang ke Bali. Kebijakan ini direncanakan akan berlaku mulai tanggal 14 Maret mendatang.

Mereka yang bisa mengikutinya harus memenuhi syarat:

  1. PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal empat hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi warga negara Indonesia (WNI).
  2. PPLN yang masuk harus sudah divaksinasi lengkap atau booster.
  3. PPLN melakukan entry PCR-test dengan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar. Setelah negatif PPLN dapat bebas beraktivitas dengan prokes tetap diterapkan.
  4. PPLN kembali melakukan PCR-test di hari ketiga di hotel masing-masing .
  5. Event internasional yang akan dilakukan di Bali selama masa uji coba tanpa karantina ini akan menerapkan ketentuan tes antigen tiap hari terhadap peserta tanpa terkecuali.
  6. Pencabutan kewajiban adanya sponsor/penjamin untuk permintaan e-visa turis karena dinilai memberatkan wisatawan asing yang akan masuk.

Jika hasilnya bagus, kata Luhut, kebijakan tanpa karantina akan diperluas di seluruh Indonesia sejak 1 April atau bisa lebih cepat. Namun semuanya itu harus didasarkan dara perkembangan pandemi. (zainal)

Editor Ady Indra Pawennari

Loading...