Kementan RI Tetapkan Ganja sebagai Komoditas Binaan Tanaman Obat

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ganja atau nama latinnya cannnabis sativa mencantumkan ganja sebagai komoditas binaan tanaman obat dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 104/KPTS/HK.140/M/2/2020.

SK Menteri tersebut ditandatangani Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo sejak 3 Februari. Dilihat dari laman resmi Kementan, dituliskan komoditas binaan dan produk turunananya dibina oleh Direktorat Jenderal Tanaman Pangan, Direktorat Jenderal Hortikultura, Direktorat Jenderal Perkebunan, dan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Selain ganja, total terdapat 66 jenis tanaman obat lain termasuk di antaranya brotowali, lempuyang, sambiloto, dan kratom. Lampiran juga mencantumkan jenis tanaman dan hewan ternak yang masuk komoditas binaan Kementerian Pertanian.

Ada 60 jenis untuk buah-buahan, 42 jenis untuk sayur dan 361 untuk tanaman hias.

Menelisik lebih jauh, selama ini Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika memasukkan ganja sebagai jenis narkotika golongan I yang dilarang dikonsumsi, produksi hingga distribusi. (mat)

Loading...