Listrik Gratis untuk Masyarakat Tak Mampu, Ini Syarat dan Pengaduannya

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Pemerintah, di tengah pandemi Covid-19, terus mencanangkan program perlindungan bagi masyarakat miskin.

Salah satunya ialah keringanan pembayaran tarif listrik. Dibaca suarasiber.com dari Instagram Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Rabu (1/7/2020) pelanggan listrik 450 VA telah digratiskan.

Sementara diskon 50% diberikan bagi pelanggan 900 VA bersubsidi selama enam bulan, yakni April hingga September 2020. Total, sekitar 31 juta pelanggan sudah menikmati keringanan tagihan listrik tersebut.

Saat ini, fokus pemerintah adalah untuk masyarakat seperti
Sugiyanto, penjual bakso keliling, yang termasuk dalam 40% masyarakat yang kondisi sosial ekonominya terendah sesuai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial.

Hal ini dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan negara. Ini dimaksudkan agar subdisi listrik dapat diterima secara tepat sasaran.

Untuk mengetahui informasi lebih lengkap, silakan baca Instagram Kementerian BUM di bawah ini.

Semoga informasi ini bermanfaat. (man)

Loading...