Bermasalah Selama 19 Tahun, KPK Koordinasi Serah Terima Aset Pemekaran Pemprov Kepri

Loading...

Suarasiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyaksikan penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) Hibah Aset.

Penandatanganan dilakukan antara Pemprov Kepri dan Pemkot Batam, Senin (27/9/2021). Penandatanganan dilakukan secara daring dan luring bertempat di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri.

“Kita bersyukur di Kepri, kolaborasi antara Pemda, kejaksaan dan juga KPK, berdampak terhadap penyelesaian permasalahan aset antara Pemprov Kepri dan Pemkot Batam.

Patut kita syukuri, pertama, sejak tahun 2002 sampai hari ini memang perjalanan dan perjuangan menyelesaikan aset ini sangat panjang.

Namun pada akhirnya dapat kita selesaikan,” ujar Ketua Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) I KPK Maruli Tua, sebagaimana disampaikan Plt Jubir KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding kepada suarasiber.com, Senin (27/9/2021).

Kedua, lanjut Maruli, tidak ada yang menang dan yang kalah. Yang menang adalah masyarakat Kepri termasuk masyarakat Kota Batam yang akan memanfaatkan instrumen aset daerah tersebut guna meningkatkan pelayanan masyarakat.

Dan ketiga, sambung Maruli, sesuai pelaksanaan tugas dan fungsinya, KPK melakukan upaya-upaya pencegahan tindak pidana korupsi, koordinasi dan juga monitor penyelenggaraan pemerintahan.

Sedangkan Kejati, katanya, mempunyai fungsi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), fungsi yang penting untuk upaya pencegahan korupsi khususnya penyelamatan, pemulihan, dan pengamanan aset.

“Seperti yang disampaikan gubernur, ini hanya salah satu dari beberapa isu aset yang KPK koordinasikan penyelesaiannya. KPK juga mengatensi secara khusus penyelesaian aset eks PT Antam di Kota Tanjungpinang.

Dan, sebelumnya kami bersama Kejaksaan Negeri Karimun mengkoordinasikan penyelesaian permasalahan aset hibah dari PT Timah kepada Pemkab Karimun,” tambah Maruli.

Pemprov Kepri dan Pemkot Batam Saling Hibah Aset

Kepala Kejati Provinsi Kepri Hari Setiyono selaku fasilitator dan mediator penyelesaian aset hadir menyampaikan harapan semoga kegiatan yang baru saja berlangsung menjadi catatan sejarah yang baru.

“Intinya, aset yang dikuasai oleh masing-masing Pemda telah sama-sama sepakat ada titik temu untuk saling hibah dan saling menerima,” ujar Hari.

Dari hasil mediasi pada tanggal 26 Agustus 2021 telah disepakati beberapa hal:

Pertama, pihak Pemprov Kepri menghibahkan kepada Pemkot Batam dan Pemkot Batam menyatakan menerima hibah dari pihak Pemprov Kepri berupa tanah perumahan seluas 6.987 meter persegi terletak di Jalan Kartini I No.29 Sei Harapan Kota Batam dan gedung kantor seluas 168 meter persegi terletak di Jalan Ir. Sutami No.1 Sekupang Kota Batam.

Kedua, pihak Pemkot Batam menghibahkan kepada Pemprov Kepri dan Pemprov Kepri menyatakan menerima hibah dari pihak Pemkot Batam berupa 4 bidang tanah perumahan seluas 252, 280, 210, dan 129 meter persegi terletak di Jalan Kartini III No.7, 10, 11, dan 12 Sei Harapan Kota Batam dan satu gedung kantor 2.627 meter persegi persegi terletak di Jalan Kartini I No.30 Sei Harapan Kota Batam yang digunakan sebagai kantor Dinas Kota Cipta Karya Kota Batam dan Dinas Perkim Kota Batam.

“Semoga apa yang telah dan akan kita lakukan melalui kesepakaran perjanjian ini akan berjalan dengan lancar, memberi kontribusi dan sumbangsih bagi masyarakat dan pembangunan di segala bidang, bagi bangsa dan negara,” harap Hari.

Walikota Batam Muhammad Rudi menjelaskan bahwa permasalahan aset daerah Pemprov Kepri dan Pemkot Batam, merupakan tindak lanjut dari penyerahan aset P3D antara Pemprov Riau dan Pemprov Kepri yang hingga saat ini belum selesai secara administratif.

“Dalam rangka penyelesaian dan penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi pelayanan kepada masyarakat, kami berharap agar ini menjadi solusi terbaik dan memprioritaskan kepentingan bersama,” ujar Rudi.

Gubernur Provinsi Kepri Ansar Ahmad menyampaikan bahwa apa yang dilakukan hari ini merupakan tindak lanjut dan konsekuensi dari pembentukan Kepri sesuai Undang-undang No.25 tahun 2002.

Dalam salah satu pasal disebutkan selambat-lambatnya satu tahun Provinsi Induk wajib menyerahkan semua aset bergerak dan tidak bergerak termasuk aset-aset perusahaan daerahnya kepada Pemerintah yang baru dibentuk.

“Alhamdulillah, aset Provinsi Riau yang diserahkan ke Provinsi Kepri di Kota Batam terdapat 12 aset baik tanah maupun bangunan.

Lima aset sudah kita serahkan ke Pemkot Batam pada tahun 2019. Tujuu aset yang hari ini serah terimanya kita saksikan,” ujar Ansar.

Ansar menambahkan, satu aset bangunan eks kantor tersebut rencananya akan dipugar menjadi rumah singgah masyarakat kabupaten lain yang berkunjung baik dari Lingga, Natuna, Anambas untuk keperluan berobat dalam waktu yang cukup panjang di kota Batam.

Terakhir, KPK mengapresiasi Kajati, Asdatun, Gubernur, Walikota beserta jajaran untuk penyelesaian permasalahan ini.

KPK juga meyakini bahwa sedikit tahapan lagi terkait kesepakatan pinjam pakai akan lekas dituntaskan dan KPK tetap memonitor serta mengkoordinasikan agar paripurna.

“Selesainya permasalahan ini pada hari ini menyemangati dan memberi optimisme bahwa aset daerah terwujud nyata sebagai instrumen pelayanan masyarakat di Provinsi Kepri,” tutup Maruli. (mat)

Loading...