KPK Nilai Pemprov Kepri Tidak Ada Komitmen terkait Sertifikasi Aset

Loading...

Suarasiber.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan rapat evaluasi terkait program manajemen aset yang dijalankan oleh delapan Pemda se-Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) sejak 2 tahun terakhir. Evaluasi dilakukan secara daring, Selasa (20/10/2020).

KPK meyakini Pemda sudah cukup paham, bahwa BPN konsen dan mendukung proses sertifikasi aset pemda. Namun, Pemda menyampaikan sampai dengan triwulan 3 tahun 2020 dari total keseluruhan aset Provinsi Kepri sebanyak 4.548 bidang, 3.015 bidang atau 66,29 persen belum memiliki sertifikat.

Setelah Pemkab Lingga, Pemprov Kepri yang paling banyak memiliki pekerjaan rumah. Dari total 261 bidang, sebanyak 218 bidang atau 83,5 persen aset belum bersertifikat. Nilai aset yang belum bersertifikat tersebut ditaksir sebesar Rp572,3 Miliar.

“Dengan capaian yang rendah ini, saya ragu bahwa rekomendasi KPK telah dilaksanakan oleh Pemda. Kami juga sudah mendengar pengaduan dari beberapa kantah.

Apa sulitnya untuk menyatakan aset masuk dalam barang milik daerah? Sudah dikuasai secara fisik, gedungnya bahkan dipakai sehari-hari,” ujar Ketua Satuan Tugas Korwil IV KPK Nana Mulyana, sebagaimana disampaikan Ipi Maryati Kuding, jubir KPK Bidang Pencegahan kepada suarasiber.com, Rabu (21/10/2020).

Jadi, lanjut Nana, tidak salah jika KPK menilai tidak ada komitmen dan keseriusan dari jajaran Pemprov Kepri dalam upaya mensertifikasi asetnya mengingat sepanjang tahun 2020 ini belum ada satupun sertifikat yang terbit atas aset Pemprov Kepri.

Informasi Samar dari Kabid Aset BPKAD Provinsi Kepri

Kepala Bidang Aset BPKAD Rendra menyampaikan alasan mengapa sampai saat ini belum terbit satupun sertifikat aset Pemprov Kepri dikarenakan biaya pemeriksaan, penelitian dan pengkajian data fisik dan data yuridis dalam rangka penyelesaian permohonan pemberian hak atas tanah yang belum dianggarkan dalam APBD Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2020.

Rendra juga menambahkan informasi bahwa saat ini baru akan dilakukan inventarisasi aset.

Dan, sepanjang tahun 2020 ini tidak pernah ada rapat khusus dengan Inspektur terkait aset tanah.

Kabid Aset BPKAD Provinsi Kepri, juga tidak memberikan informasi yang cukup terang terkait besaran anggaran sertifikasi tahun depan. Sementara, target tahun 2020 ini hanya tiga bidang aset yang akan disertifikasi.

Ketiga bidang tersebut memiliki luas 30 hektare dan terletak di perkantoran Dompak, pusat pemerintahan Provinsi Kepri.

Ganti Rugi Lahan Dompak Belum Tuntas

Kepala Kantah Tanjung Pinang M. Iskandar menjelaskan secara keseluruhan jumlah permohonan yang masuk tahun 2020, adalah sebanyak 10 persil sertifikasi aset Kota Tanjungpinang dan Pemprov Kepri.

Permohonan tersebut berasal dari Pemkot sebanyak 5, dan telah selesai sebanyak 1 persil. Sisanya, permohonan dari pemprov sebanyak 5 dan seluruhnya masih dalam proses.

“Tiga bidang yang dimohon oleh Pemprov Kepri sudah diajukan untuk pengukuran, namun kendalanya sebagian aset merupakan tanah rawa sehingga belum dapat dilakukan pengukuran.

Selain itu, beberapa aset di kawasan Dompak, didapati keberatan oleh masyarakat, masih proses penyelesaian,” ujar M. Iskandar.

Kepala kantor wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau Askani menyampaikan di luar Batam, BPN sudah menyampaikan standar minimal proses sertifikasi aset pemda yang berlaku di kantor pertanahan, di kanwil dan kementerian. Artinya kalau perolehan tanah pengadaannya di tahun 80 – 90, berkas dokumennya tidak perlu dicari lagi.

“Saya kira rekan-rekan di kantor pertanahan sudah paham itu, tinggal rekan-rekan di pemda saja. Yang penting pernyataan penguasaan fisik, terdaftar sebagai aset dan bebas sengketa.

Apalagi sekarang pengurusan aset pemerintah, kementerian, BUMN/BUMD sudah dimasukkan di Dirjen Penetapan Tanah dengan atensi yang luar biasa,” ujar Askani.

BP Batam

Terkait BP Batam, Askani menambahkan, kuncinya semua di BP Batam. Produk BPN akan mengikuti setelah semua syarat ketentuan disediakan oleh BP Batam.

Lalu, terkait aset pemkot Batam, walaupun itu aset milik pemkot Batam, apabila berada di wilayah kerja BP Batam, maka produknya harus melalui rekomendasi dan penunjukan BP Batam.

“Harusnya dengan Walikota merangkap Ketua BP Batam, persoalan-persoalan di sini sudah tidak jadi masalah lagi, kecuali lahan yang dimohonkan itu berada di luar wilayah BP Batam.

Kita tahu wilayah BP Batam itu kan, Pulau Batam, Pulau Rempang, Galang Baru, Janda Berhias. Nah di luar itu sebenarnya kewenangannya Pemkot dan tidak perlu rekomendasi BP Batam,” pungkas Askani.

BPN juga menyayangkan penyampaian permohonan sertifikasi sering dilakukan pemda di akhir tahun anggaran dan itu juga menjadi masalah untuk BPN.

Sebaiknya, lanjut Askani, dari awal tahun sudah dimulai karena tidak ada biaya yang dibutuhkan sama sekali untuk pengukuran. Begitu berkas masuk, BPN akan langsung proses.

Menutup kegiatan, KPK mengingatkan pentingnya aspek legalitas aset negara ini agar dijadikan prioritas bersama. Saat berkunjung ke Kepri awal tahun ini, Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sudah menyampaikan arahan yang sama di Kantor Walikota Batam pada 24 Februari 2020.

Khususnya terkait permasalahan aset pemda di Kepri, yaitu antara lain konflik kepemilikan aset antar pemda, BP Batam, dan BUMN.

Seperti disampaikan sebelumnya oleh Lili saat itu, kondisi lemahnya administratif tersebut dapat meningkatkan potensi penguasaan aset oleh pihak ketiga baik perorangan, yayasan ataupun perusahaan.

KPK berharap pemda semakin intens berkomunikasi dengan masing-masing Kantah dan Kejaksaan dalam upaya penyelamatan aset untuk meminimalisir potensi risiko kehilangan aset. (mat)

Loading...