Lian Menangis Saat Terima Surat Pemecatan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Seorang personil dari Polres Tanjungpinang, Kepri, resmi dipecat dari korps bhayangkara, Rabu (4/9/2019) pagi. Hal ini dilakukan lantaran yang bersangkutan terjerat narkoba.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Ucok Lasdin Silalahi yang memimpin langsung upacara pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) itu, di halaman Kantor Polres Tanjungpinang.

“Liana Firmansyah di berhentikan secara tidak hormat karena terjerat kasus narkoba,” ujar Kapolres.

PTDH ini, lanjut Kapolres merupakan tindak lanjut dari peraturan Kapolri No 14 tahun 2011 tentang kode etik pemberhentian tidak dengan hormat.

Ini merupakan ketegasan Polri dan tidak akan menolelir bagi anggotnya yang tidak patuh dengan kode etik Polri. Mengingat narkoba ini sangat berbahaya.

“Apalagi penegak hukum yang terjerat kasus narkoba. Tidak akan ditolerir dan konsekuensinya adalah pemberhentian,” kata Kapolres.

Kapolres juga menyampaikan bahwa, Polri berkomitmen untuk menindak anggota yang terlibat dalam sindikat narkotika.

Sementara itu Lian menunjukkan penyesalannya sambil menangis. Ia masih tak sanggup menahan air matanya saat berpesan untuk tidak coba-coba berurusan dengan narkoba.

Dari informasi yang diterima, Kapolres juga akan melakukan tindakan tegas serupa terhadap anggotanya yang juga tersandung persoalan hukum sama. (mft)

Loading...