2 Pengedar dan 1 Kg Sabu-sabu Ditemukan di Kampungbaru Tanjungpinang

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua tersangka pengedar narkoba sabu sabu, B dan J serta 19 kantung sabu yang beratnya sekitar 1 Kg, ditangkap anggota Satnarkoba Polres Tanjungpinang, Rabu (5/2/2019) sore.

Keduanya ditangkap di dua lokasi yang berbeda di permukiman padat penduduk di Kampungbaru, Tanjungpinang. Ikut diamankan seorang terduga berinisial A dari kediaman J.

Hal ini disampaikan AKBP Ucok Lasdin Silalahi, Kapolres Tanjungpinang melalui AKP RMD Ramadhanto, Kasatres Narkoba kepada wartawan, Kamis (6/2/2019).

Baca Juga:

Antisipasi Abrasi di Jalan Selayang Pandang, Pemkab Anambas Bakal Pasang Pemecah Ombak

Breaking News! Tabrakan Tanker dan Tugboat di Selat Singapura, 2 Korban Hilang

Kuliah Betul-betul Ya Nak, Jaga Kepercayaan Orang Tua

Coffee Comforta, Hanya Rp10 Ribu Ngopi Sambil Dengarkan Live Music di Hotel Berbintang

Ramadhanto menjelaskan, penangkapan awal dilakukan terhadap tersangka B. Ikut diamankan 2,5 gram sabu sabu.

Tersangka B diperiksa dan bernyanyi. Dari nyanyiannya ditangkap tersangka J, dan 19 kantung sabu sabu yang beratnya sekitar 1 Kg. Saat itu terduga A, ada di rumah J untuk numpang tidur.

“Masih kita kembangkan terus. Nanti ya agak 2 atau 3 hari lagi baru kita ekspose,” kata Ramadhanto. (mat)

Loading...