Dirut PT SSLP, Bambang Prayitno yang Menahan 400 Sertifikat Tanah Warga Ditetapkan Sebagai Buron

Loading...

JAKARTA (suarasiber) – Penyidik di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, menetapkan Direktur Utama PT. Sumber Sejahtera Logistik Prima (SSLP), Bambang Prayitno (BP) ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Penetapan itu disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor : B/55/I/RES.1.9/2019/Ditreskrimum, tanggal 9 Januari 2019. Surat itu ditujukan kepada pelapor Laurence M Takke, yang diperlihatkan kepada wartawan, Rabu (9/1/2019).

Dalam SP2HP yang ditandatangani Kasubdit 2 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Nuredy Irwansyah Putra itu, disebutkan tersangka Bambang Prayitno telah dipanggil secara patut dan wajar.

Baca Juga :

General Manager Ini Beberkan Kisah Cinta Nasrun dan Supartini

Bupati Anambas Ancam Tutup Tempat Hiburan yang Meresahkan Masyarakat

Istri Terdakwa Pembunuh Supartini Menangis Minta Suaminya Dihukum Ringan

Mengenang Kol (Purn) Murwanto yang Aktif Perjuangkan Pembentukan Provinsi Kepri

Namun, tersangka tidak memenuhi panggilan. Bahkan, pada saat dilakukan pencarian, tersangka tidak berada di tempat domisilinya.

Bambang dijadwal diperiksa sebagai tersangka, Senin (31/12/2018) pukul 09.30. Tapi, dia minta ditunda, Senin (7/1/2019). Alasannya, ada perlu keluar kota. Dan, ternyata dia mangkir.

Bambang ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta otentik dan atau penggelapan. Perbuatan ini diancam dengan pasal 266 KUHP dan atau pasal 372 KUHP.

Pria kelahiran Desa Rejai, Kabupaten Lingga, Kepri tersebut, ditetapkan sebagai tersangka bersama Rianto alias Akwang dan Dwi Ria Abubakar berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ 3095/ VI/ 2018/ PMJ/ Ditreskrimum, tanggal 7 Juni 2018. (mat)

Loading...