Ini Tanggapan Tokoh Masyarakat Jemaja Terkait Tempat Hiburan Jual Alkohol

Loading...

ANAMBAS (suarasiber) – Sejumlah tokoh masyarakat jemaja turut angkat bicara dalam rapat pembahasan Perda Penyakit Masyarakat (Pekat), khususnya kehadiran kafe atau tempat hiburan yang menyediakan minuman baralkohol di tempat usahanya.

Ketua MUI Kecamatan Jemaja, Umran dengan tegas meminta agar tempat hiburan yang melakukan praktik jual beli minuman beralkohol seyogyanya ditutup.

“MUI dan pihak kecamatan serta tokoh masyarakat lain sudah beberapa kali melakukan sidak, namun tetap tak ada yang didengarkan,” ujar Umran, Senin (9/1/2019) di Aula Kantor Camat Jemaja.

Sementara Ketua KNPI Kecamatan Jemaja, Mudahir mempertanyakan kafe yang boleh buka dan tidak itu agar dijelaskan. Kalau memang diperbolehkan buka, dengan cara bagaimana. “Kalau diberi izin, seperti apa izinnya,” tukasnya.

Seorang tokoh warga yang berstatus pegagai negeri, Zulfahmi, memberi masukan. Jangan hanya kafe yang ditutup bila sudah meresahkan masyarakat. Perjudian, minuman keras juga harus mendapatkan sanksi yang sama.

“Dari tempat-tempat seperti kafe atau tempat hiburan yang tidak mematuhi aturan, tidak menutup kemungkinan memunculkan penyakit masyarakat lain seperti prostitusi,” jelas Zulfahmi.

Rapat ini dihadiri Bupati Anambas Abdul Haris, Camat Jemaja Abdullah Sani, pejabat OPD Pemkab Anambas, pejabat Forkopimda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan warga. (hs)

Loading...