Suarasiber.com (Karimun) – Kepala Dinas Lingkungan Hidup inisial RA dan Kepala Dinas Pendidikan Karimun inisial S ditetapkan oleh Kejari Karimun sebagai tersangka dugaan korupsi pengadaan bahan bakar dan peralatan mesin sampah.
Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh Auditor Kejati Kepri, jumlah kerugian negara mencapai Rp769.281.407.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1601/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka S dan Surat Penetapan Tersangka Nomor : PRINT-1602/L/12/12/Fd.2/12/2024 tanggal 9 Desember 2024 atas nama tersangka RA.
Kasus ini terjadi di tahun anggaran 2021-2023. Kenapa Kadis Pendidikan juga diduga terlibat, lantaran S pernah menjabat sebagai Kadis Lingkungan Hidup pada 2021.
Begitu ditetapkan statusnya sebagai tersangka, RA dan S langsung ditahan, Senin (9/12/2024). Keduanya mengenakan rompi oranye setelah diperiksa di ruang penyidikan lantai dua Kejari Karimun.
Berikutnya kedua tersangka dibawa ke Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun dengan mobil.
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Priyambudi, sebelumnya pihaknya telah memeriksa sekitar 75 saksi dan 2 ahli. Penyidik juga menemukan dua alat bukti yang sah.
Dugaan korupsi dilakukan dengan cara penggelembungan volume dan item belanja yang akan dilakukan pencairan.
Setelah uang masuk ke rekening penyedia, tersangka memerintahkan pengambilan uang untuk digunakan sebagai kepentingan pribadi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Selama 20 hari ke depan tersangka RA dan S akan dititipkan di Rutan Kelas IIB Tanjungbalai Karimun. (***)
Editor Yusfreyendi





