Diduga Selewengkan Dana Desa, Seorang Mantan Kades di Karimun Ditangkap

Loading...

Suarasiber.com – B (64), mantan Kepala Desa Parit Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun Periode 2013-2019, ditahan di rumah tahanan Polres Karimun.

Penahanan dilakukan sejak Senin (19/3/2023). B harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia diduga menggunakan anggaran dana desa yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.116.810.856.

“APBD yang diduga diselewengkan dari Tahun Anggaran 2017 sampai 2019,” jelas Kapolres Karimun AKBP Ryky W Muharam melalui Kasat Reskrim Polres Karimun AKP Gideon Karo Sekali, seperti rilis tertulisnya, Selasa (21/3/2023).

Polisi mengamankan barang bukti berupa APBDes Desa Parit tahun 2012 – 2019, buku catatan bendahara dan rekening koran Desa Parit.

Ditambahkan Gideo, B menggunakan Anggaran Dana Desa (DD) dan Anggaran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk pembangunan fisik desa maupun kegiatan lainnya tanpa melibatkan Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang telah ditunjuk.

Kini B diancam dengan hukuman penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 Miliar. (suradi)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...