Jumat, 5 Juni 2026

Ini Syarat Bisa Nyoblos bagi Warga yang Belum Masuk DPT atau DPTb

Tayang:


Suarasiber.com – Pertanyaan yang masih sering terjadi menjelang Pemilu 14 Februari 2024 ialah bagaimana cara mencoblos warga yang namanya belum terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) ataupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).

Jika itu yang dialami warga, maka ia termasuk ke dalam kategori Daftar Pemilih Khusus (DPK). Jumlah DPK ini, kata Komisi Pemilihan Umum (KPU), baru diketahui pada hari pencoblosan.

Anggota KPU, Betty Epsilon Idroos, kepada wartawan, Senin (12/2/2024) malam. menegaskan warga yang namanya belum tercantum di DPT maupun DPTb tetap bisa menggunakan hak pilihnya.


Ia mempersilakan warga tersebut datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) satu jam terakhir dan dipastikan akan dilayani dengan catatan surat suara masih tersedia.

“Hanya dapat menggunakan hak pilihnya sesuai dengan alamat tertera di KTP elektoniknya, datang 1 jam terakhir dan baru dapat dilayani sepanjang surat suara tersedia,” ujarnya.

Jika masih ada warga yang belum paham apa saja yang harus dibawa saat pencoblosan, berikut informasinya dikutip dari Instagram KPU.

  1. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tetap (DPT):
    -KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    -Formulir model C6 atau surat pemberitahuan
  2. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih tambahan (DPTb):
    -KTP-elektronik atau surat keterangan (suket)
    -Model A surat pindah memilih
  3. Berkas yang dibawa pemilih dalam daftar pemilih khusus (DPK)
    -KTP-elektronik atau surat keterangan(suket).

Semoga bermanfaat. (syaiful)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Infrastruktur Energi di Sumatera Barat, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tetap Andal

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga, Sabar Yudo Suroso (kedua kanan), meninjau operasional agen LPG saat kegiatan Management Walkthrough (MWT) di Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026). Foto - Istimewa

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI