BATAM (suarasiber.com) – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Kepri membeberkan tiga kluster modus dugaan perekrutan honorer fiktif di Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Provinsi Kepri.
Menurut pemaparan Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Nasriadi, perekrutan ini terjadi sejak tahun 2021 hingga tahun 2023. Tahun 2021 berjumlah 167 orang, tahun 2022 berjumlah 219 orang dan tahun 2023 berjumlah 219 orang.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan serta pendalaman terhadap adanya indikasi honorer dan gaji fiktif yang dialokasikan untuk beberapa ratus honorer DPRD Provinsi Kepri. Padahal pada menyataannya honorer tersebut fiktif.
Atau tidak bekerja di Setwan DPRD Kepri. “Dan diduga karyawan (honorer) ini adalah pembantu daripada para pejabat itu sendiri,” ungkap Kombes Pol Nasriadi, Kamis (9/11/2023), mengutip kabarbatam.com.
Persoalan ini tercium setelah sejumlah laporan warga masuk. Pelapor adalah mereka yang pernah mendaftar sebagai honorer di DPRD Provinsi Kepri dan dinyatakan tidak lulus.
Anehnya, saat mendaftar ke perusahaan atau instansi lain dan mengurus BPJS, ternyata data BPJS mereka sudah terdaftar di Setwan DPRD Kepri.
Imbasnya, mereka pun tak diterima di perusahaan atau instansi baru, karena dianggap masih bekerja di Setwan DPRD Kepri.
“Hasil penyelidikan benar adanya, ada beberapa orang yang tidak diterima sebagai honorer DPRD Provinsi Kepri tetapi namanya masuk sebagai karyawan honorer dan menerima gaji setiap bulannya, sementara gaji tersebut tidak diterima sepersen pun,” tegas Nasriadi.
Itu modus pertama. Modus kedua, kata Nasriadi mengungkapkan, calon honorer ada yang telah dinyatakan lulus tetapi tidak bekerja hanya stand by atau isi absen namun mereka menerima gaji setiap bulannya.
Sementara modus ketiga, para pejabat memiliki pembantu dan sopir yang didaftarkan menjadi honorer di Setwan DPRD Kepri. Mereka tidak pernah masuk kantor untuk absen artinya mereka bekerja secara pribadi dengan para pejabat tersebut. Namun digaji oleh negara.
Polisi sudah memeriksa 20 orang sebagai saksi. Mereka ada yang bekerja sebagai honorer, bagian keuangan, rekrutmen dan lainnya.
Kombes Nasriadi menegaskan, Gubernur Kepri sejak Januari tahun 2013 telah melarang penerimaan honorer karena dinilai membebani keuangan daerah. Namun nyatanya masih saja terjadi dengan beragam modus.
Belum ada keterangan dari Setwan, termasuk Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Provinsi Kepri Martin yang coba dikonfirmasi lewat pesan singkat maupun sambungan telepon. (***/syaiful)
Editor Yusfreyendi





