Suarasiber.com – Masyarakat harus paham jika penggunaan frekuensi radio terus-menerus diawasi, bahkan setelah izin diterbitkan dan frekuensi digunakan. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenai sanksi.
Topik ini mengemuka saat Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Ballroom Hotel CK, Tanjungpinang, Rabu (9/11/2022).
Hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan mewakili Gubernur Kepri H Ansar Ahmad. Juga Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam, Muhammad Ma’ruf.
“Harus terus-menerus diawasi, bahkan setelah izin diterbitkan dan frekuensi digunakan, maka pengawasan tetap harus ketat, kemudian kebijakan pelaksanaan monitoring dan penindakan perlu dimaksimalkan terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikas,” ucap Hasan.
Pada sosialisasi menekankan sosialisasi atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telokomunikasi, dan Penyiaran.
Sosialisasi, kata Hasan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman.
“Terlebih saat ini, pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online,” ujar Hasan.
Hasan menekankan bahwa data spektrum frekuensi radio berfungsi sebagai sumber data dan masukan dalam penataan band frekuensi baru. Oleh sebab itu penataan frekuensi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo.
Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam Muhammad Ma’ruf menjelaskan jika sembarangan menggunakan frekuesi radio akan menimbulkan gangguan sehingga komunikasi tidak lancar. (ay/masjai)
Editor Yusfreyendi





