Kamis, 4 Juni 2026

Frekuensi Radio Terus Diawasi, Mulai Perizinan hingga Digunakan, Mengapa Begitu?

Tayang:


Suarasiber.com – Masyarakat harus paham jika penggunaan frekuensi radio terus-menerus diawasi, bahkan setelah izin diterbitkan dan frekuensi digunakan. Pelanggaran terhadap hal tersebut akan dikenai sanksi.

Topik ini mengemuka saat Sosialisasi Peraturan Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio di Ballroom Hotel CK, Tanjungpinang, Rabu (9/11/2022).

Hadir Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kepulauan Riau Hasan mewakili Gubernur Kepri H Ansar Ahmad. Juga Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam, Muhammad Ma’ruf.


“Harus terus-menerus diawasi, bahkan setelah izin diterbitkan dan frekuensi digunakan, maka pengawasan tetap harus ketat, kemudian kebijakan pelaksanaan monitoring dan penindakan perlu dimaksimalkan terhadap pelanggaran penggunaan frekuensi radio dan perangkat telekomunikas,” ucap Hasan.

Pada sosialisasi menekankan sosialisasi atas berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yakni PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telokomunikasi, dan Penyiaran.

Sosialisasi, kata Hasan, untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat, sebagai upaya mewujudkan penggunaan frekuensi radio yang tertib, efektif, dan aman.

“Terlebih saat ini, pelayanan perizinan penggunaan spektrum frekuensi radio telah dilakukan secara online,” ujar Hasan.

Hasan menekankan bahwa data spektrum frekuensi radio berfungsi sebagai sumber data dan masukan dalam penataan band frekuensi baru. Oleh sebab itu penataan frekuensi harus tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku sesuai arahan Direktorat Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika Kemkominfo.

Kepala Balai Monitoring (Balmon) Batam  Muhammad Ma’ruf menjelaskan jika sembarangan menggunakan frekuesi radio akan menimbulkan gangguan sehingga komunikasi tidak lancar. (ay/masjai)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Meta Luncurkan Instagram dan WhatsApp Berbayar, Tarif Mulai Rp 53.000 per Bulan

Meta resmi memperkenalkan layanan berlangganan premium untuk platform media sosial mereka, yakni Instagram, Facebook, dan WhatsApp.

BRIN Sulap Gas Metana TPA Jadi Energi Alternatif, Bisa Dipakai Memasak hingga Pembangkit Listrik

Suarasiber.com - Badan Riset dan Inovasi Nasional melalui Pusat...

Butuh Jasa Potong Ornamen untuk Masjid atau Kantor? Ternyata di Tanjungpinang Ada Lho

Suarasiber.com - Lazim di zaman sekarang masjid atau kantor...

Jaktron.com Permudah Brand Pasang Iklan Digital di 1.000 Titik Strategis Jakarta

Suarasiber.com – PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) terus memperkuat...