Jumat, 5 Juni 2026

Sekjen Kemhan bersama Menteri KKP Kunjungi Wilayah Perbatasan di Kabupaten Anambas dan Natuna

Tayang:


Suarasiber.com – Sekretaris Jenderal Kementerian Pertahanan Marsdya TNI Donny Ermawan Taufanto bersama Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono melakukan kunjungan ke wilayah perbatasan di Kabupaten Anambas dan Kabupaten Natuna, Rabu (19/10/2022).

Melansir laman kemhan.go.id, Sabtu (22/10/2022), di Kabupaten Anambas, Sekjen Kemhan melakukan kunjungan ke Pulau Matak mendampingi Menteri KKP disambut Bupati Anambas Abdul Haris dan berkesempatan meninjau keramba ikan di Desa Air Sena dan Gerakan Bersih Pantai dan Laut di Tanjung Momong dan juga berdialog dengan Nelayan.

Selanjutnya dari Anambas, Sekjen Kemhan dan rombongan melanjutkan kunjungan ke Kabupaten Natuna mengikuti kegiatan Focus Group Discussion bersama Bupati Natuna Wan Siswandi.


FGD dihadiri segenap unsur Pejabat Forkopimda Kabupaten Natuna dengan tema pembahasan “Strategi Pembangunan Kawasan Pertahanan Kelautan dan Perikanan Terpadu Natuna”. Turut serta dalam rangkaian kunjungan ke Provisi Kepulauan Riau tersebut, sejumlah pejabat Kemhan dan Kementerian KKP. (machfut)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa