Jumat, 5 Juni 2026

Rekonstruksi Kasus Brigadir J yang Ditunggu-Tunggu

Tayang:


Suarasiber.com – Rekonstruksi akhir setelah peristiwa pembunuhan Brigadir terungkap, akan segera digelar.

Publik kembali menanti kelanjutan proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Kini publik menanti proses rekonstruksi kasus pembunuhan yang diotaki Ferdy Sambo.

Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J, salah satu spot yang ditunggu-tunggu masyarakat. Seperti juga proses pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi. Publik ingin tahu seperti apa rekonstruksi kasus tersebut, bagaimana pembunuhan Brigadir J terjadi.


Selain itu, tentu saja publik penasaran seperti apa tampang para pelaku kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Bagaimana pula jika kelima tersangka, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf dihadirkan bersama di TPK Duren Tiga.

Seperti apa raut muka atau mimik muka Ferdy Sambo dan Putri Candrwati dihadirkan bersama Bharada yang menjadi Justice Collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J yang diotaki Ferdy Sambo.

Melansir dari keterangan resmi, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan kehadiran Bharada E dan Ferdy Sambo di tempat kejadian perkara diperlukan agar jaksa penuntut umum mendapat gambaran di lapangan soal peristiwa penembakan tersebut.

Namun, kepastian soal kehadiran Bharada E dan Ferdy Sambo dalam satu tempat masih menunggu konfirmasi lebih lanjut dari penyidik.

Selain Bharada E dan Ferdy Sambo, penyidik juga bakal menghadirkan Kuat Ma’ruf, Brigadir RR alias Ricky Rizal, dan Putri Chandrawati, mereka inilah yang berada di tempat kejadian ketika penembakan terjadi.

Untuk membuat proses rekonstruksi kasus pembunuhan berencana itu transparan, penyidik Polri menghadirkan Komisi Kepolisian Nasional atau Kompolnas dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk menyaksikan rekonstruksi kasus kematian Brigadir J.

Dikutip dari panduan Bareskrim Polri tentang standar operasional prosedur pemeriksaan saksi, ahli dan tersangka, rekonstruksi teknik dalam metode pemeriksaan.

Pemeriksaan dilakukan tim penyidik untuk gambaran tentang terjadinya tindak pidana secara memperagakan kembali perbuatan tersangka. Rekonstruksi dilakukan untuk lebih meyakinkan pemeriksa tentang kebenaran tersangka atau saksi.

Dasar hukum penyidik menggelar rekonstruksi adalah Surat Keputusan Kapolri Nomor Pol.Skep/1205/IX/2000. Surat Keputusan Kapolri itu tentang revisi himpunan petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis proses penyidikan tindak pidana. Bagian Bab III tentang pelaksanaan, angka 8.3.d, yaitu interview (wawancara), interogasi, konfrontasi, rekonstruksi.

Jadi rekonstruksi merupakan tahap akhir dari proses penyidikan oleh Polri untuk melengkapi dan menyempurnakan berkas perkara kasus pembunuhan berencana Brigadir J. (zainal)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa