Sabtu, 6 Juni 2026

2 Orang Diamankan, Ngaku Suruhan, Bayarannya Rp40 Jutaan, Tapi Ketangkap Duluan

Tayang:


Suarasiber.com – ABS dan AI, keduanya berumur 24 dan 25 tahun diamankan oleh personel Satresnarkoba Polres Bintan dan Bea Cukai Tanjungpinang.

Soalnya, keduanya kedapatan membawa sabu-sabu seberat 400 gram, di Pelabuhan Sri Bayintan Kijang, Bintan Timur.

Petugas mendapati barang-barang haram itu sudah dipisah dalam empat paket.


“Pengakuan mereka, hanya suruhan,” ungkap Kapolres Bintan AKBP Tidar Wulung Dahono didampingi Kasi Humas Bea Cukai Tanjungpinang dan Kasatres Narkoba Polres Bintan, Senin (15/8/2022).

ABS dan AI menyebutkan, orang yang menyutuh mereka bernama E yang saat ini masih dalam pengejaran Satres Narkoba Polres Bintan.

Kurir ini dijanjikan duit Rp40 juta bila berhasil membawa sab-sabu tersebut sampai ke Lombok.

Dijelaskan Tidar, sabu-sabu tersebut dibawa dari Tanjung Balai Karimun melalui Batam. Rencana awalnya akan dimasukkan melalui anus lalu naik pesawat.

Namun dibatalkan mengingat jumlahnya terlalu banyak. Maka dipgunakan rencana B, yakni menggunakan kapal. Mereka sudah merencanakan naik KM Umsini tujuan Makassar.

Namun naas bagi kedua tersangka ditangkap dalam pemeriksaan barang di pelabuhan Kijang.

Terhadap kedua orang tersangka dikenakan pasal 114, pasal 112, pasal 132, Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun serta pidana penjara paling lama 20 tahun. (zainal)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Pilkades Serentak Bintan 2026 Dimatangkan, Libatkan 14 Desa dan Hampir 30 Ribu Pemilih

Sekda Bintan Ronny Kartika memimpin rapat pembahasan petunjuk teknis Pilkades Serentak dan PAW Tahun 2026 di Ruang Rapat Bawah Bapperida Bintan, Rabu (3/6/2025). Foto - Diskominfo Bintan

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...