Jumat, 5 Juni 2026

Komplotan di Batam Ini Ngaku Berangkatkan 5 – 15 PMI Ilegal ke Malaysia Setiap Hari

Tayang:


Suarasiber.com – K (57), R (35), A (51), RS (47), SS (51) dan SH (53) diamankan Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Batam karena memberangkatkan PMI tanpa dokumen lengkap ke Malaysia.

Pengakuan mereka, setiap hari bisa memberangkatkan 5 – 15 PMI ke Malaysia melalui jalur laut.

Melansir tribratanews.kepri.polri.go.id, tertangkapnya komlplotan ini berkat empat laporan dari masyarakat. Belum lama ini dilaporkan jika ada warga berinisial E akan berangkat ke Malaysia. Ia sudah membayar Rp15 juta kepada pelaku.


Setelah dicek di lapangan, ternyata keberangkatan E tidak dilengkapi dokumen resmi.

Kapolresta Barelang Kombes Pol Nugroho Tri N melalui Kapolsek Kawasan Pelabuhan Batam AKP Yusriadi Yusuf, Senin (8/8/2022) menjelaskan pemberangkatan itu tidak melalui agen berbadan hukum serta tanpa SIP3MI.

Keenam pelaku adalah pemain yang biasa melakukan pekerjaan ini. Mereka yang mengurus penampungan calon PMI hingga mengatur keberangkatan ke Malaysia.

Kepada penyidik mereka mengaku sudah memberangkatkan PMI setiap hari memberangkatkan 5 – 15 orang. Per PMI dikenai biaya Rp15 juta, sudah komplit mulai dari paspor dan biaya tiket penginapan dan lainnya.

Pelaku mendapatkan bagian dari Rp15 juta tadi. Korban kebanyakan dari Jawa Timur dan Lombok.

Yusriadi mengingatkan calon PMI agar tidak mudah terjebak dengan berbagai cerita yang indah. Ia lantas menyebutkan syarat menjadi PMI diantaranya usia minimal 18 tahun keatas, memiliki kompetensi atau kemampuan, sehat jasmani rohani, terdaftar di BPJS tenaga kerja, mempunyai perjanjian kerja, kontrak kerja, kartu KTKLN, visa kerja, serta terdaftar di SISKOP2MI.

Para pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang – Undang No 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Tenaga Migran Indonesia dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Rilis ini dihadiri Kasi Humas Polresta Barelang AKP Tigor Sidabariba; Kanit Reskrim Polsek KKP Iptu Agussapriadi Lubis. (masjai)

Editor Nurali Mahmudi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Pembangunan Wakaf Rumah Qur’an Batam Berlanjut, BWI Ajak Masyarakat Gotong Royong Wujudkan Pusat Generasi Qur’ani

Pekerja melakukan pengeboran borpile pondasi pembangunan Wakaf Rumah Qur'an (WRQ) Batam di Kota Batam, Kepulauan Riau. Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...