Jumat, 5 Juni 2026

Pemkab Anambas Matangkan Persiapkan MTQ Kabupaten dan Provinsi

Tayang:


Suarasiber.com – Pemkab Anambas melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) terus mematangkan rencana pelaksanaan Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ).

Kadiskominfo Anambas, Japrizal SKom MA memimpin rapat di ruang rapat lantai II Kantor Bupati Pasir Peti, Selasa (1/03/22).

Rapat ini dihadiri sejumlah OPD dan pihak terkait. Diantaranya Subbagian Komunikasi dan Dokumentasi Sekretariat Daerah dan juga Humas Kantor Kementerian Agama Anambas.


Anambas sendiri tahun ini akan menyelenggarakan dua MTQ, pertama MTQ VII tingkat Kabupaten yang rencananya berlangsung pada tanggal 7 Maret 2022.

Satunya lagi ialah sebagai Tuan Rumah MTQ IX Provinsi Kepri Tahun 2022 yang akan dilaksanakan pada 6 hingga 12 Juli 2022. Para juara di MTQ Kepri akan dikirim untuk mengikuti MTQ Nasional pada bulan Oktober 2022 di Kalimantan Selatan (Kalsel).

“Rapat ini bertujuan membahas tentang persiapan dan kesiapan tim publikasi dan jaringan Dinas Kominfo dan Statistik Kabupaten Kepulauan Anambas dari beberapa titik lokasi acara,” tutur Japrizal SKom MA. (eko)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa