Jumat, 5 Juni 2026

Pemkab Anambas Bakal Kirimkan Pelajar Kuliah di LN, Ini Syaratnya…

Tayang:


Suarasiber.com – Pemkab Anambas siap mengirimkan pelajar berprestasi ke luar negeri dengan syarat tertentu.

Apalagi Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Amerika Serikat tengah menyosialisasikan Youth Leadership Program with Southeast Asia Indonesia.

Sosialisasi ini juga sampai ke Anambas, bertempat di ruang rapat Dinas Pendidikan, Sabtu (8/1/2022). Dalam sosialisasi secara daring ini, hadir Bupati Anambas Abdul Haris, sejumlah pelajar dan pejabat OPD terkait.


Abdul Haris menyambut gembira kesempatan ini. Ia pun memberikan motivasi kepada para pelajar agar dapat kuliah di luar negeri.

Pemkab Anambas akan mengirimkan para pelajar yang terpilih seleksi. Kepada pihak terkait diminta menyiapkan sesuatu yang dibutuhkan untuk presentasi.

SDM yang berkualitas merupakan kebutuhan bagi Pemkab Anambas. “Nanti ilmu yang diperolehnya selama kuliah di luar negeri dapat diterapkan di kampung halamannya,” tuturnya.

Kepada para pelajar, Abdul Haris mengatakan undangan untuk kuliah di luar negeri hanya untuk para pelajar yang gigih.

“Tentu harapan itu dapat diwujudkan dengan belajar yang kuat dan tanpa mengeluh. Saya yakin anak-anak Anambas mampu bersaing di kancah dunia,” kata Abdul Haris. (zainal)

Editor Yusfreyendi

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa