Sabtu, 29 November 2025

Salinan Hasil Putusan DKPP Soal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di Bintan

Tayang:


Suarasiber.com – Ketua Bawaslu Bintan, Febriadinata dinyatakan melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) oleh 7 majelis hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Rabu (31/3/2021).

Sidang putusan itu, dipimpin Ketua DKPP RI, Muhammad. Sidang ini digelar secara virtual di Ruang Sidang, Gedung DKPP, Jakarta, Rabu (31/3/2021) pagi.

Hakim Ketua DKPP RI, Muhammad, membacakan amar putusan perkara nomor 27-PKE-DKPP/I/2021, salah satunya memberhentikan Febriadinata selaku Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan.


Pasalnya, teradu I telah terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggaraan Pemilu, pada penanganan perkara Sentra Gakkumdu Bawaslu Bintan terkait politik uang dalam Pilkada Bintan 2020 lalu.

Di atas merupakan salinan putusan kasus ini. Silakan klik nama filenya untuk memunculkan dokumen untuk membacanya atau klik download untuk mengunduhnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa