Kamis, 4 Juni 2026

Kejati Kepri Sita Uang Korupsi Izin Tambang Bauksit Rp8,035 Miliar

Tayang:


Suarasiber.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri menyita uang saksi korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) tambang bauksit Bos PT. Gunung Sion Ferdi Yohanes senilai Rp7,5 miliar.

Selain itu, Penuntut Umum dalam perkara tersebut juga telah menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Junaidi sebesar Rp. 165.008.620.

Juga menerima pengembalian kerugian negara dari terdakwa Bobby Satya Kifana sebesar Rp 279. 480.000, sehingga total uang negara yang berhasil diselamatkan oleh Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau sebesar Rp. 8.035.267.524.


Dalam keterangan tertulisnya diterima suarasiber.com, Rabu (17/3/2021) Kepala Kejati Kepri Hari Setiyono SH MH yang didampingi Asintel Kejati Kepri, Agustian dan Aspidsus, Wagiyo menjelaskan sebelumnya, duit Rp8,035 miliar ini tidak masuk dalam daftar barang bukti di dakwaan ke 12 terdakwa korupsi IUP-OP tambang bauksit yang disidik Kejati Kepri. Barulah saat sidang fakta baru terungkap.

JPU dari Kejati Kepri telah menuntut 12 terdakwa korupsi IUP-OP tambang Bauksit dengan hukuman 5 sampai 14 tahun penjara. Mereka juga dituntut denda dan mengembalikan Uang Pengganti (UP) dari Rp32,4 miliar kerugian negara atas dugaan korupsi yang dilakukan.

JPU menilai ke 12 terdakwa terbukti bersalah menyalahgunakan jabatan untuk menguntungkan diri sendiri dan orang lain, dalam pengeluaran IUP-OP tambang bauksit serta penambangan material bauksit di Bintan.

Ke 12 terdakwa lanjut Jaksa, terbukti melanggar pasal 2 Juncto Pasal 18 nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 KHUP dalam dakwaan Primer.

Para terdakwa ialah Dr Amjon M.Pd (50) dituntut 14 tahun penjara; Azman Taufik (60) dituntut 13 tahun dan 6 bulan penjara; Wahyu Budi Wiyono (46) dituntut 8,6 tahun penjara.

Lalu Bobby Satya Kifana, dituntut 8,6 tahun penjara; Harry E Malonda (66), dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara; Sugeng (51) dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Selanjutnya Eddy Rasmadi (47) dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara; M.Achma (43) dituntut 7 tahun dan 6 bulan penjara; Jalil (51) dituntut 6 tahun dan 6 bulan penjara; Junedi (46) dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara.

Dua nama terakhir ialah M. Adrian Alami (41) dituntut dengan tuntutan 5 tahun dan 6 bulan kurungan penjara; Arif Rate dituntut dengan hukuman 7 tahun dan 6 bulan penjara. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...