Eks Pejabat di Kepri yang Keenakan Pakai Mobdin Bakal Berhadapan dengan Kejati

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menindaklanjuti pertemuan dengan Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (26/3/2019) sore, Kejaksaan Tinggi (Kejati) langsung bergerak cepat.

Pejabat Pemprov Kepri pengelola aset yang sungkan atau segan menarik mobil dinas yang dikuasai eks pejabat (pensiun), tak perlu bingung lagi.

Termasuk pejabat pengelola aset di Pemprov yang bingung menyertifikatkan lahan Pemda. Serahkan saja ke Kejati Kepri. Kejati yang akan menuntaskan.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepri Ady Birton SH MH, menegaskan hal itu dalam penandatanganan kesepakatan bersama Pemprov dan Kejati Kepri di bidang hukum perdata, dan tata usaha negara, Rabu (27/3/2019) di Kantor Gubkepri.

Dalam kesempatan itu, Kajati, mengatakan ada beberapa sebab aset Pemda belum teregistrasi dengan baik. Ada beberapa yang masih dikuasai pihak lain yang sudah tidak berhak menguasai aset.

Seperti eks pejabat yang sudah pensiun tapi mobil dinasnya tidak dikembalikan.

Baca Juga:

Jika Kepala Daerah di Kepri Nekad Korupsi, KPK Akan Memprosesnya

Ratusan Dai dan Pastor Bertatap Muka dengan Pejabat Polda Kepri Bahas Pemilu 2019

TNI Manunggal Masuk Desa ke – 104 di Batam Ditutup

Polsek Tanjungpinang Kota dan Tanjungpinang Kepri Sosiality Peduli Warga Sakit

“Kalau bidang aset segan meminta kembali barang itu, bisa minta bantuan ke kami. Biar kami yang bergerak. Supaya aset dapat kembali. Karena, kalau tidak aset negara bisa habis. Istilahnya kami seperti debt collector,” kata Edy Birton.

Informasi yang diperoleh suarasiber.com, bukan hanya eks pejabat yang doyan menghitamkan pelat nomor polisi mobil dinasnya, istri eks pejabat pun ada yang ikut-ikutan pakai mobil dinas Pemprov.

KPK sendiri mencatat ada puluhan mobil dinas Pemprov yang dikuasai yang tidak berhak. Selain jutaan hektare yang terabaikan atau belum disertifikatkan.

Secara terpisah Febri Diansyah, Karo Humas KPK, mengatakan tim KPK di Kepri sudah mengadakan pertemuan dengan Kejati Kepri, Selasa (26/3/2019).

KPK, ujar Febri, mengajak keterlibatan Kejati dalam upaya perbaikan di Kepri. Sekaligus, sebagai bagian dari upaya terintegrasinya fungsi Korsup Penindakan dan Pencegahan. Beberapa hal relevan dengan kebutuhan dukungan penanganan perkara juga dibicarakan. (mat)

Loading...