Kamis, 4 Juni 2026

Mau Urus Subdisi FLPP untuk KPR dari KemenPUPR? Ini Syaratnya…

Tayang:


Suarasiber.com – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan salah satu program subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR dalam mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan FLPP? Berikut infonya.

Dikutip dari Instagram @kemenpupr, Selasa (26/1/2021) ada 6 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:


  1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Penghasilan maksimun 8 juta, untuk rumah tapak dan susun.
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundangan yang berlaku.

Warganet pun memberikan komentarnya di unggahan tersebut.

Seperti disampaikan seorang warganet: KPR subsidi disalurkan melalui bank, jadi nasabah mengikuti aturan bank dari segi persyaratan dll nya, alur awal nasabah ke lokasi perumahan flpp melalui developer/ pengembang perumahan yg calon nasbah bakal di daftarin lewat SIKASEP nama aplikasi nya, nah developer tersebut yg perumahan nya sudah terdaftar juga harus kerjasama dengan pihak perbankan, kemudian bila persyaratan calon nasbah sudah terpenuhi, nasabah bisa akad kredit, kemudian nasabah bisa mengangsur lewat bank tersbut tiap bulan nya.

Ada juga yang menuliskan komentar begini: Jelas pasti ribet urusnya mending lngsng ke lapangan survey warga yg tdk mmliki rmh klo soal dta bisa di manipulasi. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga Tinjau Infrastruktur Energi di Sumatera Barat, Pastikan Distribusi BBM dan LPG Tetap Andal

Komisaris Utama Pertamina Patra Niaga, Sabar Yudo Suroso (kedua kanan), meninjau operasional agen LPG saat kegiatan Management Walkthrough (MWT) di Sumatera Barat, Selasa (2/6/2026). Foto - Istimewa

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI