Mau Urus Subdisi FLPP untuk KPR dari KemenPUPR? Ini Syaratnya…

Loading...

Suarasiber.com – Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berupa Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan salah satu program subsidi dari pemerintah melalui Kementerian PUPR dalam mendukung kepemilikan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Lalu apa saja syarat untuk mendapatkan FLPP? Berikut infonya.

Dikutip dari Instagram @kemenpupr, Selasa (26/1/2021) ada 6 syarat yang harus dipenuhi, yaitu:

  1. Penerima adalah Warga Negara Indonesia (WNI) dan berdomisili di Indonesia.
  2. Penerima telah berusia 21 tahun atau telah menikah.
  3. Penerima maupun pasangan (suami/istri) belum memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Penghasilan maksimun 8 juta, untuk rumah tapak dan susun.
  5. Memiliki masa kerja atau usaha minimal 1 tahun.
  6. Memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi sesuai perundangan yang berlaku.

Warganet pun memberikan komentarnya di unggahan tersebut.

Seperti disampaikan seorang warganet: KPR subsidi disalurkan melalui bank, jadi nasabah mengikuti aturan bank dari segi persyaratan dll nya, alur awal nasabah ke lokasi perumahan flpp melalui developer/ pengembang perumahan yg calon nasbah bakal di daftarin lewat SIKASEP nama aplikasi nya, nah developer tersebut yg perumahan nya sudah terdaftar juga harus kerjasama dengan pihak perbankan, kemudian bila persyaratan calon nasbah sudah terpenuhi, nasabah bisa akad kredit, kemudian nasabah bisa mengangsur lewat bank tersbut tiap bulan nya.

Ada juga yang menuliskan komentar begini: Jelas pasti ribet urusnya mending lngsng ke lapangan survey warga yg tdk mmliki rmh klo soal dta bisa di manipulasi. (mat)

Loading...