Jumat, 5 Juni 2026

Mobil Dinas Dipakai untuk Memeras Pengemis, 3 Oknum Satpol Dipenjarakan

Tayang:


Suarasiber (Batam) – Tiga orang oknum Satpol PP Kota Batam, ditetapkan sebagai tersangka pemerasan. Ketiga tersangka adalah SU, yang berstatus PNS.

Kemudian, AA yang berstatus pekerja kontrak di Dinas Sosial Kota Batam dan RM yang berstatus honorer di Satpol PP.

Pemerasan dilakukan ketiga tersangka terhadap para pengemis dengan jumlah bervariasi atau dai Rp50 ribu hingga Rp500 ribu.


Ulah keji itu dilakukan sejak sekitar Juli 2020 hingga Oktober 2020. Perbuatan zalim itu terungkap setelah salah seorang pengemis mengadukan perbuatan ketiganya.

Tersangka SU (oknum PNS) berperan sebagai pengambil uang. Sedangkan tersangka AA dan RM sebagai sopir mobil dinas milik Dinas Sosial Kota Batam.

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt. S., S.IK., M.Si kepada wartawan, Jumat (23/10/2020).

Atas perbuatan para tersangka diancam dengan Pasal 145 Jo Pasal 143 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Penyandang Disabilitas.

Ancaman hukumannya 2 tahun penjara. Dan, pasal 368 KUHpidana dengan ancaman 9 tahun penjara. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa