Sabtu, 29 November 2025

Oknum Kepala Desa di Kabupaten Bintan “Tantang” UU Pilkada

Tayang:


BINTAN (suarasiber) – Sejumlah oknum kepala desa (Kades) di Kabupaten Bintan dengan berani “menantang” UU No 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Bukti tantangannya disampaikan melalui media sosial dan menyatakan dukungan ke bapaslon petahana.

Padahal sesuai pasal 71 ayat (1) di UU Pilkada, kepala desa dituntut bersikap netral di Pilkada. Artinya, tidak menguntungkan atau merugikan salah satu calon.


Hal serupa berlaku untuk pejabat negaraz pejabat daerah, pejabat ASN, anggota TNI/Polri, lurah dan sebutan lainnya.

Dikonfirmasi suarasiber.com, Kamis (17/9/2020) terkait sanksi untuk Kades yang menantang UU Pilkada itu, Ketua Bawaslu Bintan Febriadinata, mengatakan tergantung kesalahan seperti apa.

Informasi yang beredar di grup WhatsApp terkait pengumpulan Ketua RT/RW oleh bapaslon petahana, Febri menjawab diplomatis.

“Untuk RT/RW telah diatur dilarang menjadi anggota partai politik,” jawabnya singkat. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

UMKM Bangkit! Desa Ekang Anculai Sajikan Festival Kuliner Tradisional dan Pawai Budaya 2025

Salah satu objek wisata di Ekang Anculai. Foto - Istimewa via Instagram travel_tanjungpinang

DPRD dan Pemkab Bintan Sahkan Ranperda APBD 2026, Bupati Roby Tegaskan Komitmen Pembangunan Daerah

new.suarasiber.com/,( Bintan ) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)...

Peringati Hari Guru Nasional 2025, Bupati Bintan: “Guru Adalah Pilar Kemajuan Bangsa”

new.suarasiber.com/,( Bintan ) - Pemerintah Kabupaten Bintan menggelar Upacara...

APBD 2026 Dibahas: Bupati Roby Hadirkan Dua Ranperda Strategis di Rapat Paripurna DPRD Bintan

new.suarasiber.com/,(Bintan) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan...