Kamis, 4 Juni 2026

Nyabu, BS Terancam Diberhentikan Sementara dari Jabatannya

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – BS, Kabid Pertambangan Pemprov Kepri yang ditangkap Satresnarkoba Polres Tanjungpinang karena dugaan menggunakan narkoba jenis sabu, Senin (9/4/2018) malam, tak hanya terancam hukuman antara 1 hingga 20 tahun penjara.

Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang memiliki jabatan penting, BS yang ditangkap di kediamannya di Jalan Siantan Perumnas, Tanjungpinang, juga terancam sanksi administrasi kepegawaian. Sesuai aturan perundangan yang berlaku, BS harus diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hingga kini para petinggi Pemprov Kepri yang getol menyuarakan gerakan say no to drug memang masih bungkam. Sama seperti tersangka BS yang bungkam seribu bahasa, saat ditampilkan kepada para jurnalis, Rabu (11/4/2018) di Polres Tanjungpinang.


Keterangan pemberhentian sementara tersangka BS dari jabatannya sebagai Kabid Pertambangan Dinas ESDM diperoleh redaksi suarasiber.com, setelah mengonfirmasikan penangkapan, dan penahanan tersangka BS ke Kepala Kantor Regional (Kakanreg) XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Pekanbaru, Andrayati SH MM, Rabu (11/4/2018).

“Begitu ada surat penahanan dikenakan pemberhentian sementara,” jawab Andrayati.

Sementara itu tersangka BS, yang saat ini masih ditahan di Polres Tanjungpinang tetap tidak mau menjawab semua pertanyaan yang diajukan wartawan, kemarin sore. Apakah dia sudah lama mengonsumsi sabu atau belum? Selain itu siapa pemasok sabu untuknya, BS juga tidak mau menjawab.

Yang pasti BS masih ditahan, dan seperti disampaikan Andrayati, jika sudah ada surat penahanan dikenakan pemberhentian sementara. Mungkin penahanan BS ini masih belum cukup bagi pejabat pengambil kebijakan di Pemprov, untuk melaksanakan aturan perundangan. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Kasum TNI Pimpin Delegasi Indonesia di TSASM 2026 Singapura, Perkuat Kerja Sama Pertahanan Bilateral

Kasum TNI Letjen TNI Richard T.H. Tampubolon dan Chief of Staff–Joint Staff SAF Brigadier General Chan Ching Hao menunjukkan risalah Sidang ke-22 TNI-SAF Annual Staff Meeting (TSASM) 2026 yang telah ditandatangani di Singapura (4/6/2026). Foto - Puspen TNI

UU P2SK Resmi Disahkan DPR, Perkuat OJK dan LPS hingga Bentuk Satgas Pinjol serta Judi Online

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) menyerahkan dokumen kepada pimpinan DPR RI saat Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Foto - kemenkeu.go.id

Pasukan TNI Kontingen Garuda UNIFIL Kembali ke Tanah Air, Raih Penghargaan Internasional dan Harumkan Nama Indonesia

Asops Panglima TNI Letjen TNI Bobby Rinal Makmun menyerahkan penghargaan kepada personel Satgas TNI Kontingen Garuda UNIFIL saat penyambutan pasukan perdamaian PBB di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (3/6/2026). Foto - Puspen TNI

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id