Patroli Jelang Subuh, TNI AL Amankan 2 Kg Sabu dan 3 Orang di Laut Karimun

Loading...

KARIMUN (suarasiber) – Tim Fleet One Quick Response (F1QR) Pangkalan TNI Angkatan Laut Tanjung Balai Karimun (Lanal TBK) berjaya dengan menggagalkan penyelundupan 2 kilogram sabu-sabu dari Malaysia ke Kepri.

Rilis kepada wartawan oleh Danlantamal IV Tanjungpinang, Kolonel Laut (P) Indarto Budiarto SE MHan, Selasa (9/6/2020) di LObi Mako Lanal, Jalan Nusantara 1, penggagalan tindakan melangggar hukum itu bermula pukul 04.20 WIB.

Pagi itu, Tim F1QR Lanal Karimun berpatroli dan terdeteksi sebuah speedboat. Kapal kecil itu berusaha kabur, dan pengejaran pun dimulai.

Lima menit kemudian speedboat terkejar di selatan Pulau Karimun Anak. Petugas melakukan pemeriksaan.

“Setelah dilaksnakan penggeledahan dan ditemukan sobekan plastik yang dilakban di atas jaring, tim menduga sobekan tersebut adalah bungkusan dari barang yang baru saja dibuang ke laut,” ujar Danlantamal IV.

Saat disisir di bekas lintasan speedboat, ditemukan 2 kantong plastik kemasan teh China berwarna hijau. Bersama barang bukti itu, 3 pelaku pun diamankan ke Mako Lanal TBK.

Kepada petugas, tersangka mengaku akan dibayar Rp60 juta jika sukses bekerja. Modusnya transfer boat to boat dengan cepat di perbatasan RI-Malaysia (STS Line).

Ke-3 orang tersebut, MS, H alias B dan NS alias A diancam pidana mati atau pidana hukuman 20 tahun penjara serta denda sebesar Rp10 Miliar. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 113 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Hadir pada acara tersebut Bupati Karimun Dr. H. Aunur Rafiq, S.Sos., M.Si., Danlanal TBK Letkol Laut (P) Mandri Kartono, M.M., Dandim 0317/TBK Letkol Inf. Denny, S.IP., Ketua Pengadilan Negeri Karimun Djoko Dwi Atmoko, S.H., M.H., Ketua DPRD Karimun M. Yusuf Sirat, S.IP., Kepala KPPBC TMP B Karimun Agung Mahendra, Kapolres Karimun diwakili Kabagsumda Kompol Suhaili, Kasi Pengawasan dan Penindakan BNNK Karimun M. Sochib. (mat/man)

Loading...