Jumat, 5 Juni 2026

Cabuli 7 Anak Perempuan Bawah Umur di Hutan Batam, Seorang Lelaki Ditangkap

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Sebenarnya, pada bulan Desember 2019 lalu S, seorang anak perempuan di bawah umur (masih 7 tahun) mengadukan ke orang tuanya. Ia merasakan kemaluannya sakit.

Namun laporan bocah itu tak dilengkapi dengan penyebabnya, karena bocah ini merasa takut. Baru pada 17 Januari, orang tua S yang tinggal di Pulau Petong, Galang, Kota Batam, mendengar kabar yang membuat mereka terkejut.

Ada beberapa anak perempuan di bawah umur lain yang mengaku telah diperlakukan tak senonoh oleh Fir. Perbuatan ini dilakukan di hutan Pulau Petong.


Laporan polisi pun dibuat. Tim Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan Fir pada tanggal 20 Januari 2020. Ia mengaku membujuk para korbannya dengan iming-iming memberinya uang Rp10 ribu per orang.

Para korban di bawah umur kemudian diraba hingga syahwatnya terpenuhi. Berdasarkan keterangan Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry
Goldenhardt S. SIK MSi didampingi Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto SSos SIK dan Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Kepri AKBP Dhani Catra Nugraha SH SIK MH, 24 Januari kemarin, total ada 7 korban pencabulan Fir.

usia korban beragam, yang paling kecil 6 tahun, terbesar 13 tahun.

Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu kasur, sehelao handuk, tiga stel pakaian tersangka dan 5 pasang pakaian korban.

Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU no 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU jo pasal 64 ayat (1) dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.

‘Sangat menimbulkan keprihatinan. Polda Kepri menurunkan Tim Trauma Healing untuk membantu beban psikologis yang dialami oleh anak-anak yang menjadi korban,” ujar Harry.

Ia pun mengimbau kepada orang tua untuk dapat menjaga dan mengawasi anak-anaknya yang masih di bawah umur. Karena pelaku akan mencari-cari kesempatan untuk melakukan perbuatannya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...