Jumat, 5 Juni 2026

Mantan Kasat Narkoba Polres Bintan Dituntut 11 Tahun Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Ajun Komisaris Polisi (AKP) Desta Analis, mantan Kasat Narkoba Polres Bintah tertunduk lesu di kursi terdakwa, Selasa (6/3/2018) siang. Matanya terus menatap lantai keramik warna putih, saat Jaksa Penuntut Umum menuntutnya dengan hukuman 11 tahun penjara, dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang.

Tim JPU yang terdiri dari Irisa, RD Akmal dan Riki Trianto, menilai perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemberantasan narkoba, yang tengah giat dilakukan pemerintah. Apalagi, terdakwa adalah polisi yang seharusnya memberantas peredaran narkoba tersebut.

Melalui proses persidangan yang panjang tim JPU menilai, perbuatan yang dilakukan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan. Bukan hanya sebagai penjual, tapi juga pengedar narkoba.


Hal itu sesuai dengan dakwaan primer melanggar pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Terdakwa dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara,” kata Irma, JPU yang membacakan tuntutan.

Sidang ditunda sepekan, untuk memberikan kesempatan kepada terdakwa. Yang akan mengajukan nota pembelaannya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Bintan Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, Roby Kurniawan Sebut Hasil Kerja Kolektif Seluruh OPD

Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan