Sabtu, 29 November 2025

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI atas Kajati Kepri, KPK, BPK dan BPKP

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Guntur Kurniawan SH, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kajati Kepri. Dan, KPK, BPK serta BPKP, Senin (14/10/2019).

Hakim menilai subyek gugatannya terlalu banyak, ada Kajati Kepri, KPK, BPK, dan BPKP. Hal itu disampaikan Boyamin usai sidang. “Hakim memutuskan gugatan MAKI tidak diterima,” kata Boyamin kepada wartawan.

MAKI menggugat praperadilan keempat lembaga tersebut, atas penghentian penyidikan dugaan korupsi di DPRD Natuna 2011 – 2015. Terkait dengan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.


Menurut Boyamin, penanganan kasus tersebut sudah dua tahun menggantung di Kejati Kepri. Sehingga, MAKI meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengambil alih kasus itu.

Permintaan yang akhirnya ditolak hakim, karena subyek gugatannya terlalu banyak. “Tak apa. Nanti kita ajukan lagu,” ujar Boyamin. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dua ASN PPPK Terseret Peredaran Ganja, Satresnarkoba Tanjungpinang Bekuk Tiga Tersangka

Suarasiber.com,(Tanjungpinang) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Tanjungpinang kembali...

Dituding Serobot Lahan,Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum

Agusriandi Agusriandi Lawan Balik: Pembelian Sah, Siap Tempuh Jalur Hukum. Selasa, (25/11/2025). Foto - Istimewa

Melindungi Calon Pekerja Migran: Kejati Kepri Tingkatkan Kesadaran Hukum melalui OM Jak Menjawab

Suarasiber.com,(Kejati Kepri) – Tanjungpinang. Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kembali...

Paguyuban Lender DSI Gelar Pertemuan Penting Bahas Penyelesaian Dana Tertahan, Total Laporan Capai Rp 900 Miliar

Suarasiber.com (Jakarta) — Paguyuban Lender Dana Syariah Indonesia (DSI)...