Kamis, 4 Juni 2026

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan MAKI atas Kajati Kepri, KPK, BPK dan BPKP

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang Guntur Kurniawan SH, menolak gugatan praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap Kajati Kepri. Dan, KPK, BPK serta BPKP, Senin (14/10/2019).

Hakim menilai subyek gugatannya terlalu banyak, ada Kajati Kepri, KPK, BPK, dan BPKP. Hal itu disampaikan Boyamin usai sidang. “Hakim memutuskan gugatan MAKI tidak diterima,” kata Boyamin kepada wartawan.

MAKI menggugat praperadilan keempat lembaga tersebut, atas penghentian penyidikan dugaan korupsi di DPRD Natuna 2011 – 2015. Terkait dengan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Natuna tahun 2011-2015.


Menurut Boyamin, penanganan kasus tersebut sudah dua tahun menggantung di Kejati Kepri. Sehingga, MAKI meminta hakim untuk memerintahkan KPK mengambil alih kasus itu.

Permintaan yang akhirnya ditolak hakim, karena subyek gugatannya terlalu banyak. “Tak apa. Nanti kita ajukan lagu,” ujar Boyamin. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...

Oknum Perangkat Desa Digerebek Warga di Kamar Mandi Kedai, Polisi Lakukan Penanganan

Suarasiber.com – Seorang oknum perangkat Desa Sidodadi, Kecamatan Kemiri,...