Jumat, 5 Juni 2026

Proyek Pemerintah Pakai Batu Granit Jarahan dari Hutan Lindung Gunung Kijang, Bintan

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Dua unit lori ketahuan mengangkut batu granit jarahan dari dalam hutan lindung Gunung Kijang, Selasa (6/8/2019) sekitar pukul 13.00. Supir lori yang membawa batu granit, mengakui membelinya dari penambang di dalam hutan lindung itu.

granit bintan 1
Dua unit lori yang kedapatan mengangkut batu granit hasil penjarahan dari hutan lindung Gunung Kijang, Bintan. F suarasiber.com

Namun, keduanya, yakni Gab (38) dan Ded (45) mengaku tidak tahu kalau itu hutan lindung. Karena, tidak terlihat sama sekali sepotong pun papan pemberitahuan.

Keduanya juga mengakui membeli dengan harga Rp400 ribu, dan menjualnya Rp700 ribu. “Untuk proyek pagar batu miring di kantor pertanian (Pemprov Kepri, red) di Tembeling,” kata keduanya serempak menjawab suarasiber.com, Selasa (6/8/2019).


Menurut keduanya, di Bintan sudah susah mencari batu granit. Jadi, ketika ada penambang yang memberi kabar punya stok bauksit, mereka akan membelinya.

“Kami ditelepon mereka (penambang liar, red). Kebetulan kami lagi dapat pesanan dari kontraktor di dinas pertanian. Jadi kami beli terus kami jual ke sana. Mereka tidak ada tanya-tanya dari mana batunya,” jelas Gab.

Gab menambahkan, setahu mereka penambangan batu granit liar di hutan lindung itu, sudah berjalan puluhan tahun. Selama itu tidak pernah ada halangan atau hambatan dari manapun.

Baca Juga:

Perlindungan Anak Demi Kualitas Generasi Penerus

Hot News! Viral di Medsos karena Keropos, Jembatan 2 Dompak Ditutup

Kajati Kepri: Ada Penyalahgunaan Kewenangan di Pertambangan Bauksit Bintan

Sembunyi di Hutan, Eh Masih Ketahuan Polisi

Pemeriksaan Nurdin Basirun Masih Panjang

“Makanya kami ke sana aja, waktu dikabari ada stok batu granit,” ucap Ded.

Saat suarasiber.com, menjelaskan UU No 41 tahun 1999 Kehutanan, keduanya kaget. Karena ancaman hukuman maksimalnya 10 tahun penjara, dan denda Rp5 miliar.

Mereka berdua langsung berjanji, tidak akan membeli batu granit dari hutan lindung Gunung Kijang. Usai menyatakan janjinya keduanya menjalankan lorinya. Mengantarkan batu granit dari hutan lindung, ke kontraktor proyek pemerintah di dinas pertanian.

“Kontraktornya yang punya toko bangunan di Batu 18 Kijang, toko keramik,” ucap mereka. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Korupsi Kredit Mikro BRI Tanjungpinang Rugikan Negara Rp4,07 Miliar, Kejati Kepri Tetapkan Tersangka Kelima

Aspidsus Kejati Kepri Ismail Fahmi memberikan keterangan kepada wartawan saat konferensi pers di Kantor Kejati Kepri, Tanjungpinang, Rabu (3/6/2026). Foto - istimewa

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...