Kajati Kepri: Ada Penyalahgunaan Kewenangan di Pertambangan Bauksit Bintan

Loading...

TANJUNGPINANG (suarasiber) – Edy Birton, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kepri, mengatakan ada dugaan penyalahgunaan wewenang pada kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan bauksit di Bintan.

“Ada penyalahgunaan kewenangan,” kata Edy Birton menjawab wartawan, kemarin.

Sejumlah pejabat pun sudah diminta keterangannya oleh penyidik kejaksaan. Termasuk, beberapa pengusaha tambang bauksit di Pulau Bintan, dan lainnya.

“Semua yang terkait dengan kasus ini dimintai keterangan,” tegasnya.

Ditambahkannya, “Nanti tersangkanya akan diumumkan.”

Baca Juga:

Sembunyi di Hutan, Eh Masih Ketahuan Polisi

Pemeriksaan Nurdin Basirun Masih Panjang

Agenda Penting Menunggu Lulusan Bintara Polri 2019

Isdianto: Sekecil Apapun Matikan, Itulah Arahan Presiden

Saat ini, ujar Edy, penyidik masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Untuk memastikan jumlah kerugian negara.

“Kami sudah minta (audit BPKP). Hasilnya, belum. Kalau sudah ada hasilnya nanti akan saya umumkan ke teman-teman (wartawan),” ucapnya.

Penjelasan Edy, sekaligus memastikan penyidikan dugaan korupsi di pertambangan bauksit di Bintan, masih terus berjalan. Dan, disebutkan adanya penyalahgunaan kewenangan di kasus ini.

Seperti diberitakan sebelumnya, pengungkapan kasus ini dimulai dari terbitnya surat perintah penyidikan dari Kajati Kepri. Surat itu bernomor print-241/L.10/Fd.1/07/2019 tanggal 4 Juli 2019. (mat)

Loading...