Kamis, 4 Juni 2026

Tengku Mukhtaruddin, Mantan Bupati Anambas Dituntut 18 Bulan Penjara

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Terdakwa Drs H Tengku Mukhtaruddin, mantan Bupati Kabupaten Anambas dituntut dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut di persidangan di Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (14/2/2018).

Selain hukuman penjara, penuntut juga menuntut terdakwa dengan hukuman denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan penjara. Perkara atas nama terdakwa Tengku Mukhtaruddin masih akan dilanjutkan dalam beberapa kali persidangan. Sebelum dijatuhi vonis oleh majelis hakim.

Tengku diajukan ke pengadilan atas dugaan korupsi penyalahgunaan Rp1,3 miliar dana apresiasi Pemkab Anambas di Bank Syariah Mandiri (BSM). Perkara ini juga melibatkan Ipan SE, mantan Kabag Keuangan Setdakab Anambas yang dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.


Selain itu terdakwa lainnya Khoirul Rijal AR, Kepala Cabang Bank Syariah Mandiri di Tanjungpinang juga sudah divonis dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Dari Dicopot hingga Diborgol: Tiga Mantan Pimpinan BGN Jadi Tersangka Korupsi MBG

Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan oleh Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026). Terlihat Dadan dengan wajah muram dibawa keluar dari Gedung Jampidsus Kejagung menuju rumah tahanan. Foto - Instagram undercover.id

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Pengasuh Padepokan Cabul di Pekalongan Ditangkap, Kemenag: Bukan Pimpinan Ponpes

Suarasiber.com - Kementerian Agama (Kemenag) menegaskan bahwa terduga pelaku...