Kamis, 4 Juni 2026

Bupati Anambas Serahkan KTP dan Akta Kelahiran ke Warga Mengkait

Tayang:


ANAMBAS (suarasiber) – Bupati Kepulauan Anambas, Abdul Haris SH melakukan kunjungan kerja ke Desa Mengkait, Kecamatan Siantan Selatan, Sabtu (23/2/2019). Pada kesempatan ini warga menerima e-KTP dan akta kelahiran.

KTP elektronik dan akta kelahiran tersebut diserahkan secara simbolis langsung oleh Bupati kepada masyarakat. Ada 22 e-KTP dan 29 akta kelahiran yang diserahkan Bupati hari itu. Selain itu, sejumlah pelajar SMP 2 Satu Atap juga menerima Kartu Identitas Anak (KIA).


“Saat ini kita tidak boleh lagi tidak memiliki kartu identitas diri seperti KTP dan KK. Kita pasti tak mau nanti ada masalah yang merugikan diri sendiri,” pesan Bupati.

Baca Juga:

Alumni SMPN 6 Tanjungpinang Angkatan 1980 – 2018 Reuni di CK Tanjungpinang

Suka Menolong Sesama, Honorer Pemda Ini Dapat Kejutan yang Tak Pernah Ia Sangka

Polres Lingga Ajarkan Anak-anak Dusun Sebayur agar Bisa Membaca

Melalui Disdukcapil, Pemkab Anambas juga menyarahkan 50 lembar formulir dokumen kependudukan untuk anak-anak umur 0 -17 tahun. Umur 17 kurang satu hari juga harus memiliki KIA.

“Orang tua harus mendukung anak-anaknya bersekolah. Kira-kira 30 tahun mendatang, merekalah yang menggantikan kita. Ketua RT dan RW harus proaktif, kalau ada warganya tak sekolah tuntun ke sekolah,” lanjut Bupati.

Kegiatan ini dihadiri sejumlah pejabat Pemkab Anambas. (hs)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Satresnarkoba Polres Anambas Ungkap Kasus Narkoba Sabu, Enam Terduga Pelaku Diamankan

Suarasiber.com (Anambas) — Satresnarkoba Polres Kepulauan Anambas berhasil mengungkap...

Open Tournament Genting Pulur Cup VI 2026 Digelar, 47 Tim Perebutkan Hadiah Rp66 Juta

Poster resmi Open Tournament Genting Pulur Cup VI Tahun 2026

Bupati Anambas Serahkan Bantuan Sapi Kurban Presiden RI di Letung

Bupati Kepulauan Anambas, Aneng, menyerahkan bantuan sapi kurban Presiden RI kepada panitia Masjid Al Kautsar Letung, Kabupaten Kepulauan Anambas,Rabu (27/5/2026). Diskominfo Anambas

Penghentian Penuntutan Kasus Pengeroyokan di Anambas Disetujui, Dua Tersangka Dapat Keadilan Restoratif setelah Korban Memaafkan

Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas bersama pihak terkait menunjukkan dokumen penghentian penuntutan melalui Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) terhadap dua tersangka kasus pengeroyokan, Jumat (22/5/2026). Foto - Istimewa