Jumat, 5 Juni 2026

Hindari Penyalahgunaan, Disdukcapil Bintan Bakar 6.852 Lembar KTP-el Rusak

Tayang:


TANJUNGPINANG (suarasiber) – Menindaklanjuti Surat Edaran Kemendagri Nomor 471.13/11176/SJ Tentang Penatausahaan KTP-el Rusak atau Invalid yang ditujukan kepada Bupati/Wali Kota se-Indonesia, Kantor Disdukcapil Kabupatan Bintan memusnahkan 6.852 keping KTP-el dengan cara dibakar.

Pemusnahan KTP-el yang rusak ini untuk menghindari penyalahgunaan dokumen negara. f-istimewa

Pemusnahan KTP-el yang invalid atau rusak sejak tahun 2015 hingga 2018 ini dilakukan di halaman Kantor Disdukcapil Kabupaten Bintan, di Batu 5 Atas, Tanjungpinang, Ahad (16/12/2018) pukul 10.00 WIB. Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam surat edaran tersebut merupakan pengganti SOP sebelumnya yang hanya melakukan pengguntingan terhadap KTP-el invalid atau rusak.

Pemusnahan dilakukan Asisten I Setdakab Bintan, Ismail, disaksikan Kepala Kesbangpol Bintan Karya Harmawan, Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Bintan Irianto, Ketua KPU Bintan Ervina Sari, Ketua Bawaslu Kabupaten Bintan Febriadinata, dan Kasat Reskrim Polres Bintan AKP Yudha Suryawardana, serta Indrajaya mewakili Kejari Bintan.


Dijelaskan Ismail, invalid maksudnya nomenklaturnya tidak sesuai. Misalnya alamat pemegang KTP-el tidak sesuai. “Pemusnahan ini untuk menghindari penyalahgunaan dokumen negara,” sebut Ismail.

Baca Juga :

Pegawai Pemkab Lingga Kaget, Tiba-tiba BNN Periksa Urine Mereka

Pencarian Warga Hilang di Hutan Masih Dilakukan

Hingga 2020 Perkantoran Pemkab Bintan Masih “Berserak”

Selama ini KTP-el rusak atau invalid tersimpan di Kantor Disdukcapil dan kantor kecamatan yang ada di Kabupaten Bintan. Hal ini disampaikan Kasi Pendataan di Disdukcapil Kabupaten Bintan, Budiana. Alumni Fisip Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) Purwokerto Jurusan Ilmu Adminstrasi Negara ini menjalaskan, saat ada kejadian KTP-el tercecer di Bekasi, Kemendagri mengeluarkan surat edaran yang isinya untuk memotong KTP-el invalid atau rusak.

Perintah itu sudah dilaksanakan Disdukcapil kabupaten Bintan. “Lalu keluar surat edaran terbaru, tanggal 13 Desember 2018. KTP-el invalid atau rusak harus dibakar, tak lagi dipotong atau digunting. Kami segera berkoordinasi dengan kecamatan untuk mengumpulkan KTP-el yang rusak,” imbuhnya. (mat)

Loading...

BAGIKAN BERITA INI

spot_img

Update

spot_img

BACA JUGA
Berita lainnya

Bintan Raih Opini WTP ke-15 Berturut-turut, Roby Kurniawan Sebut Hasil Kerja Kolektif Seluruh OPD

Bupati Bintan Roby Kurniawan menerima LHP LKPD Tahun Anggaran 2025 dari Kepala BPK Perwakilan Kepulauan Riau, Selasa (2/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan

Bupati Roby: Inovasi Harus Berkelanjutan, Galanova Award 2026 Jadi Pemacu Kinerja OPD Bintan

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyerahkan penghargaan Galanova Award 2026 kepada perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bintan sebagai peringkat I Kategori Inovasi Tata Kelola Pemerintahan Terinovatif di Bintan, Selasa (2/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan

Bupati Roby Siapkan Layanan Home Care 21 Hari bagi Jemaah Haji Bintan yang Baru Pulang dari Tanah Suci

Bupati Bintan Roby Kurniawan menyalami jemaah haji asal Bintan saat penyambutan kepulangan Kloter BTH 01 Embarkasi Batam di Aula Arafah I Asrama Haji Batam, Senin (1/6/2026). Foto - Diskominfo Bintan

Bupati dan Wakil Bupati Bintan Hadiri Sholat Idul Adha, Serahkan Sapi Kurban Presiden RI

Bupati Bintan Roby Kurniawan di dampingi Sekda Bintan Ronny Kartika mengikuti Sholat Idul Adha 1447 Hijriah bersama masyarakat di Lapangan Bola Kampung Simpangan KM 16, Desa Toapaya Selatan, Kecamatan Toapaya, Bintan, Rabu (27/5/2026). Foto - Diskominfo Bintan